Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Puluhan Advokat Peradi Banyuwangi Laporkan Aktivis Macan Blambangan ke Polisi, Diduga Sebar Tuduhan Suap APH

Bagus Rio Rohman • Kamis, 21 Mei 2026 | 06:00 WIB
KOMPAK: Bomba Sugiarto bersama para advokat usai melaporkan Yunus Wahyudi di Polresta Banyuwangi, Selasa (19/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
KOMPAK: Bomba Sugiarto bersama para advokat usai melaporkan Yunus Wahyudi di Polresta Banyuwangi, Selasa (19/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

Tuduhan Pengondisian Perkara dan Suap Aparat Penegak Hukum Berujung Laporan UU ITE di Polresta Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik dugaan pengondisian perkara dan tuduhan suap terhadap aparat penegak hukum (APH) di Banyuwangi berujung laporan polisi. Puluhan advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banyuwangi resmi melaporkan Aktivis Macan Blambangan, M Yunus Wahyudi, ke Mapolresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (19/5).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul unggahan di akun pribadi M Yunus Wahyudi yang menyinggung adanya dugaan pengondisian perkara dan penyuapan aparat penegak hukum yang disebut dilakukan oleh Eko Sutrisno.

Sebanyak 23 advokat di Banyuwangi sepakat mengambil langkah hukum karena menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik profesi advokat maupun organisasi Peradi Banyuwangi.

Ketua Tim Hukum Eko Sutrisno, Raden Bomba Sugiarto mengatakan, laporan dibuat sebagai bentuk keberatan atas tuduhan yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan profesi hukum.

“Kita sudah sepakat melaporkan M Yunus Wahyudi yang telah menuduh Ketua DPC Peradi Banyuwangi mengondisikan perkara dan menyuap APH, karena tuduhan tersebut sangat merugikan,” ujar Bomba.

Menurut dia, unggahan yang beredar di media sosial itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap profesi advokat dan aparat penegak hukum.

Bomba menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE karena tuduhan yang disampaikan melalui media sosial dianggap tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang jelas.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar yang menyebabkan kerugian sehingga kita menempuh jalur hukum dalam perkara ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang digital, terutama yang menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Eko Sutrisno membantah keras tuduhan adanya praktik suap maupun pengondisian perkara sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Eko menegaskan, penanganan perkara yang dimaksud murni merupakan proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme di Polresta Banyuwangi tanpa adanya intervensi pihak manapun.

“Tidak ada suap atau pengondisian suatu perkara, karena itu murni kasus ditangani langsung oleh Polresta Banyuwangi,” tegas Eko.

Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan yang kliennya berstatus sebagai terlapor. Berdasarkan hasil visum, korban hanya mengalami luka ringan di bagian wajah dan pipi.

“Laporannya penganiayaan ringan, karena korban saat itu mengaku mengalami luka di bagian wajah dan pipi saja. Bahkan hasil visum juga menyebut hal tersebut, serta visum menjelaskan bahwa korban tidak mengalami luka yang sampai menyebabkan fatal,” jelasnya.

Menurut Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga proses hukumnya dilanjutkan melalui mekanisme tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“JPU itu menolak karena unsur tipiringnya terpenuhi, makanya penyidik mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” katanya.

Eko juga membantah tuduhan adanya pengaturan hakim maupun panitera dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menangani persidangan di pengadilan.

“Kita juga tidak mengetahui siapa hakim maupun panitera, makanya adanya suap itu tidak benar,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, M Yunus Wahyudi memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Aktivis Macan Blambangan itu mengaku tidak pernah secara spesifik menyebut nama lengkap Eko Sutrisno dalam unggahan yang dipersoalkan.

Yunus menyebut, pernyataannya justru mengarah pada seseorang bernama Eko yang berada di Bali, bukan Ketua DPC Peradi Banyuwangi.

“Saya tidak pernah menyebut Eko Sutrisno, saya hanya bilang Eko. Di Banyuwangi nama Eko bukan hanya Eko Sutrisno, makanya adanya laporan tersebut tentu itu hak mereka,” tegas Yunus.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Banyuwangi. Polisi akan melakukan pendalaman terkait isi unggahan yang dipersoalkan, termasuk mengkaji unsur dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana laporan yang diajukan para advokat Peradi Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#laporan UU ITE #tuduhan suap APH #Peradi Banyuwangi #polresta banyuwangi #yunus wahyudi