RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan Robby sebagai saksi pada Senin (18/5/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerima pengembalian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026), dikutip Antara.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Namun, KPK belum memerinci nilai pasti uang yang disita maupun pihak swasta yang dimaksud.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek di lingkup DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT dilakukan terkait pengetahuan saksi untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek di lingkup DJKA,” kata Budi.
Baca Juga: Kereta Panoramic Kereta Api Papandayan Tertemper Truk Parkir Sembarangan, KAI Tempuh Jalur Hukum
KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan dua korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Dugaan korupsi mencakup rekayasa tender hingga pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi.
Editor : Lugas Rumpakaadi