Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

OTT DJKA Kemenhub Berlanjut, KPK Periksa Dua Saksi dari PT Tanjung Raya Intiwira

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:58 WIB
KPK memeriksa dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub. (JawaPos.com)
KPK memeriksa dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang dipanggil ialah DP dan OSJ yang menjabat sebagai Manajer Umum PT Tanjung Raya Intiwira. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama DP dan OSJ selaku Manajer Umum PT Tanjung Raya Intiwira,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (19/5/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: KAI Catat Kenaikan Penumpang Kereta Api pada 2026, Optimalisasi BBM Subsidi Jadi Penopang Operasional Nasional

Pemanggilan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi proyek perkeretaapian yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Robby Kurniawan yang merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Distribusi Barang Beralih ke Kereta Api, KAI Catat Pertumbuhan Angkutan Petikemas pada 2026

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga praktik rekayasa tender dilakukan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang proyek guna menguntungkan pihak tertentu.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi DJKA #Suap proyek kereta api #PT Tanjung Raya Intiwira #kementerian perhubungan #KPK