RADARBANYUWANGI.ID – Praktik penipuan berkedok travel perjalanan haji dan umrah kembali terbongkar di Banyuwangi. Polresta Banyuwangi mengungkap sindikat travel umrah fiktif yang diduga telah beroperasi selama empat tahun terakhir dengan modus menawarkan paket umrah murah lengkap dengan fasilitas mewah.
Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah KIC, 32, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan ARM, 31, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Keduanya kini resmi ditahan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik penipuan terhadap para calon jemaah umrah.
Dalam kasus tersebut, polisi mencatat sedikitnya 10 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 343,3 juta. Sementara uang tunai yang berhasil diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp 94 juta.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, didampingi Kasatreskrim Lanang Teguh Pambudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suratno, serta perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Banyuwangi dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (19/5).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. Mulai koper, pakaian perlengkapan umrah, buku panduan ibadah, hingga brosur promosi paket umrah murah yang digunakan untuk menarik korban.
Rofiq menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polresta Banyuwangi pada Desember 2025 lalu.
“Kasus ini bermula adanya laporan warga yang melaporkan adanya agen travel umrah fiktif ke Mapolresta Banyuwangi pada Desember 2025 lalu,” ujarnya.
Menurut penyidik, tersangka menawarkan paket umrah dengan harga jauh lebih murah dibanding tarif normal, yakni sekitar Rp 23,5 juta per orang.
Korban dijanjikan berbagai fasilitas menarik serta jadwal keberangkatan yang cepat. Namun setelah uang disetorkan, para jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Bahkan, ada korban yang sempat diberangkatkan tetapi kemudian terlantar selama perjalanan.
“Setiap korban menyerahkan uang sebesar Rp 23,5 juta sesuai yang diminta oleh tersangka. Ada juga yang menyetorkan uang lebih karena diminta oleh tersangka,” ungkap Rofiq.
Polisi juga mengungkap bahwa travel yang dijalankan para tersangka diduga tidak memiliki izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Karena itu, aktivitas pemberangkatan jemaah yang dilakukan dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Rofiq menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Hal itu juga diatur dalam pidana Pasal 122 jo Pasal 115 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah dengan hukuman paling lama enam tahun penjara, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” paparnya.
Kapolresta menegaskan, jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena praktik travel umrah ilegal itu diduga sudah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Karena itu, polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Korban berpotensi masih terus bertambah dikarenakan para pelaku sudah beroperasi selama tiga atau empat tahun. Kita juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memilih travel perjalanan haji dan umrah yang resmi,” imbaunya.
Salah satu korban, Ida Setyowati, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 94 juta untuk keberangkatan dirinya bersama empat anggota keluarga.
Ia mengaku awalnya tertarik setelah dikenalkan oleh temannya dan dijanjikan keberangkatan pada Januari.
Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan tidak pernah terealisasi.
“Saya dikenalkan oleh teman saya. Saat itu saya tergiur untuk ikut travel umrah tersebut. Janji diberangkatkan pada Januari, tetapi oleh pelaku tidak kunjung diberangkatkan,” ungkapnya.
Karena terus diberi janji tanpa kepastian, Ida akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
“Kita geram karena sudah lunas tidak kunjung berangkat. Dijanjikan terus tapi hasilnya tidak ada. Ternyata masih ada korban lainnya yang sama,” terangnya.
Korban lainnya, Wiwik, menyebut biaya pendaftaran yang dipatok pelaku berbeda-beda untuk tiap korban.
“Ada yang Rp 23,5 juta, ada yang Rp 25 juta dan seterusnya. Setiap orang kerugiannya tidak sama karena tarifnya berbeda dan terus naik,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih teliti memilih biro perjalanan haji dan umrah. Polisi mengimbau calon jemaah memastikan legalitas travel dan mengecek izin resmi penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin