RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia kampus di Indonesia. Kali ini, sorotan publik tertuju pada lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta setelah dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian viral di media sosial X, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang belakangan terus mencuat ke publik. Ironisnya, dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dengan pola penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Informasi itu pertama kali diunggah akun X @onlonenyside dan langsung memicu perhatian luas warganet. Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku disebut menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban. Mulai dari mengajak makan, menonton bersama, meminta bantuan mengoreksi tugas, hingga meminta korban menemani kegiatan pengabdian masyarakat.
Tak hanya itu, oknum dosen tersebut juga diduga memanfaatkan tawaran lowongan kerja dan jasa mengantar korban ke tempat kerja sebagai cara membangun kedekatan dengan mahasiswa.
Viralnya kasus tersebut langsung direspons pihak kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UPN “Veteran” Yogyakarta menyatakan tengah melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif serta profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Ketua Satgas PPK UPNVY Dr. Iva Rachmawati, S.IP., M.Si., mengaku prihatin atas informasi yang beredar di media sosial tersebut. Menurut dia, kasus seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan akademik.
“Kami memahami bahwa situasi ini dapat menimbulkan rasa tidak aman, kekhawatiran, serta dampak psikologis bagi korban maupun sivitas akademika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Iva menegaskan, pihak kampus memahami tidak semua korban memiliki kesiapan psikologis maupun sosial untuk segera melaporkan kasus yang dialami ke ranah formal. Faktor relasi kuasa, stigma sosial, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik disebut menjadi hambatan utama korban untuk bersuara.
“Kami juga memahami bahwa tidak semua korban memiliki kesiapan psikologis, sosial, maupun akademik untuk segera membuat laporan resmi,” katanya.
Karena itu, Satgas PPK tetap membuka ruang pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas korban maupun pelapor. Pihak kampus juga menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi sivitas akademika yang terdampak.
“Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti secara hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terkait masih maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus di Indonesia juga sempat terseret kasus serupa yang melibatkan oknum dosen maupun tenaga pendidik.
Fenomena tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan belum sepenuhnya terselesaikan. Terlebih, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering kali membuat korban memilih diam karena takut mendapat tekanan akademik maupun sosial.
UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus. Kampus berkomitmen menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas intimidasi.
“UPN ‘Veteran’ Yogyakarta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa,” tegas Iva.
Satgas PPK juga mengimbau siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan seksual untuk segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.
Pihak kampus berharap keberanian korban maupun saksi untuk melapor dapat membantu proses penanganan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terulang di lingkungan pendidikan tinggi.
“Setiap laporan, sekecil apa pun, memiliki arti penting dalam membantu perlindungan korban, penguatan proses penanganan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin