RADARBANYUWANGI.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh dengan pidana masing-masing enam tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto. Dalam perkara itu, Chusnul diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), sedangkan Muhlis merupakan PPK II BTP Sumbagut.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut berperan sebagai broker proyek atau perantara dalam pengadaan pekerjaan pembangunan jalur kereta api tersebut.
Baca Juga: LRT Jabodebek Kian Diminati saat Libur Panjang, Harjamukti Jadi Stasiun Keberangkatan Terpadat
“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di hadapan majelis hakim, dikutip Antara.
Dalam praktik pengadaan proyek, broker proyek berfungsi sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek untuk mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu. Jaksa menilai peran tersebut turut berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Chusnul dan Muhlis membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
“Selain pidana penjara, terdakwa Chusnul dan Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” kata Fahmi.
Baca Juga: MUI Tolak Dam Haji Dibayar di Indonesia, Tegas: Jangan Preteli Ibadah Haji dari Tanah Haram
Tak hanya itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap para terdakwa. Chusnul dituntut membayar uang pengganti Rp13 miliar dengan memperhitungkan setoran Rp150 juta ke rekening KPK.
“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ucap Fahmi.
Sementara Muhlis dituntut membayar uang pengganti Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti Rp14,7 miliar. Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp10,9 miliar. Kekurangan pembayaran akan diganti pidana penjara selama dua tahun apabila tidak dilunasi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perkara tersebut dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya di sektor perkeretaapian.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5/2026).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Khamozaro.
Editor : Lugas Rumpakaadi