JPU Kejagung sebut kerugian negara triliunan rupiah, pengadaan perangkat pendidikan diduga tidak sesuai kebutuhan dan merugikan kualitas pendidikan nasional
RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital. Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Roy Riady.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika dijumlahkan, total mencapai sekitar Rp 5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 9 tahun penjara.
JPU menegaskan bahwa terdakwa disebut memahami dan menyadari akibat dari perbuatannya.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya, serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya. Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” ujar Jaksa Roy Riady di persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Triliun Lebih
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Nadiem bersama sejumlah pihak lain seperti Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.597.888.662.719,74.
Selain itu, terdapat dugaan kerugian tambahan dari pengadaan cloud device management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.368.770.
Menurut JPU, proyek pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022 juga dinilai tidak optimal dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan riil pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia.
Faktor yang Memberatkan Tuntutan
Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:
-
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari KKN
-
Tindak pidana terjadi di sektor pendidikan yang bersifat strategis bagi pembangunan bangsa
-
Menghambat pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional
-
Menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar
-
Adanya dugaan peningkatan kekayaan tidak wajar dari hasil tindak pidana
-
Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan
JPU juga menyebut bahwa pengadaan tersebut berdampak pada penurunan efektivitas kebijakan pendidikan digital di Indonesia.
Hal yang Meringankan
Meski tuntutan berat dijatuhkan, JPU tetap mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni bahwa Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.
Dasar Hukum Tuntutan
Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam regulasi tindak pidana korupsi, yakni:
-
Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Juncto Pasal 18 UU Tipikor
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Pasal 20C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Konteks Perkara
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun, dalam tuntutan JPU, proyek tersebut justru diduga tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini hingga menengah.
Selain kerugian negara, jaksa juga menilai terdapat indikasi keuntungan tidak sah yang dinikmati pihak tertentu dalam proses pengadaan. (*)
Editor : Ali Sodiqin