Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp 5,6 Triliun

Ali Sodiqin • Senin, 18 Mei 2026 | 23:04 WIB
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JPU Kejagung sebut kerugian negara triliunan rupiah, pengadaan perangkat pendidikan diduga tidak sesuai kebutuhan dan merugikan kualitas pendidikan nasional


RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital. Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Roy Riady.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika dijumlahkan, total mencapai sekitar Rp 5,6 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 9 tahun penjara.

JPU menegaskan bahwa terdakwa disebut memahami dan menyadari akibat dari perbuatannya.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya, serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya. Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” ujar Jaksa Roy Riady di persidangan.


Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Triliun Lebih

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Nadiem bersama sejumlah pihak lain seperti Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.597.888.662.719,74.

Selain itu, terdapat dugaan kerugian tambahan dari pengadaan cloud device management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.368.770.

Menurut JPU, proyek pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022 juga dinilai tidak optimal dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan riil pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia.


Faktor yang Memberatkan Tuntutan

Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:

JPU juga menyebut bahwa pengadaan tersebut berdampak pada penurunan efektivitas kebijakan pendidikan digital di Indonesia.


Hal yang Meringankan

Meski tuntutan berat dijatuhkan, JPU tetap mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni bahwa Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.


Dasar Hukum Tuntutan

Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam regulasi tindak pidana korupsi, yakni:


Konteks Perkara

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun, dalam tuntutan JPU, proyek tersebut justru diduga tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini hingga menengah.

Selain kerugian negara, jaksa juga menilai terdapat indikasi keuntungan tidak sah yang dinikmati pihak tertentu dalam proses pengadaan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Nadiem Makarim korupsi Chromebook #tuntutan 18 tahun Nadiem Makarim #kasus korupsi Kemendikbudristek #kerugian negara 5 triliun #Kejaksaan Agung kasus pendidikan