RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5), jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Tak hanya dituntut hukuman badan selama 18 tahun penjara, mantan bos Gojek itu juga dituntut membayar uang pengganti fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Kasus ini langsung menjadi perhatian nasional karena menyeret salah satu mantan menteri paling populer di kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menyangkut program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi tonggak transformasi pendidikan Indonesia.
Jaksa: Nadiem Bersalah Rugikan Negara
Jaksa Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khususnya untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Akibatnya, program digitalisasi pendidikan disebut mengalami kegagalan pemanfaatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dilakukan secara terarah untuk mendukung program tertentu tanpa kajian teknis memadai.
Dalam dakwaan disebutkan Nadiem bersama sejumlah pihak lain diduga mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook sebagai perangkat utama digitalisasi pendidikan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Nadiem dituntut membayar:
-
Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari aliran dana terkait perkara
-
Rp4,87 triliun berupa harta kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah
Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,68 triliun.
Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.
Menurut jaksa, sebagian dana yang diterima terdakwa diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan juga disebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pacific senilai 786,99 juta dolar AS.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp2,18 Triliun
Kasus pengadaan Chromebook ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
-
44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat
Jaksa menilai proyek pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif terutama di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
Dalam sidang, jaksa bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap konstitusi” karena gagal memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat di daerah tertinggal.
Respons Nadiem: “Lebih Berat dari Teroris”
Usai mendengar tuntutan jaksa, Nadiem tampak emosional dan menyampaikan keberatannya di hadapan awak media.
Ia mengaku sangat kecewa dan tidak memahami dasar tuntutan yang menurutnya terlalu berat.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran administrasi.
Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa terasa tidak masuk akal.
“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya. Jadi saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” katanya.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan luas di media sosial dan ruang publik.
Sejumlah Terdakwa Lain Sudah Divonis Bersalah
Dalam perkara ini, Nadiem disebut terlibat bersama beberapa terdakwa lain, yakni:
-
Ibrahim Arief alias Ibam
-
Mulyatsyah
-
Sri Wahyuningsih
-
Jurist Tan yang kini masih buron
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa lain.
Ibam divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp2,28 miliar.
Adapun Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus Chromebook Jadi Sorotan Nasional
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi paling besar yang menyeret sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Program digitalisasi pendidikan yang awalnya dipromosikan sebagai langkah modernisasi pembelajaran kini justru berubah menjadi polemik hukum besar.
Tuntutan terhadap Nadiem juga memunculkan perhatian luas karena menyangkut figur yang sebelumnya dikenal sebagai simbol transformasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Kini publik menunggu bagaimana keputusan majelis hakim dalam sidang putusan mendatang, sekaligus apakah kasus ini akan membuka fakta-fakta baru terkait pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin