RADARBANYUWANGI.ID – Status penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berubah menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski tak lagi ditahan di rumah tahanan negara, pengawasan ketat tetap diberlakukan terhadap mantan Mendikbud Ristek tersebut.
Salah satu syarat utama yang harus dipatuhi Nadiem ialah wajib lapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum. Ia diwajibkan hadir setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat meskipun kini menjalani penahanan di kediamannya.
Menurut dia, aparat penegak hukum juga akan melibatkan unsur keamanan lain, termasuk kepolisian, untuk memastikan seluruh ketentuan hakim dipatuhi.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila dimiliki, maksimal 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Selain itu, Nadiem dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Larangan lain yang cukup menyita perhatian ialah pembatasan komunikasi dengan media massa. Dalam penetapan tersebut, Nadiem tidak diperbolehkan memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemasangan gelang deteksi elektronik selama Nadiem menjalani masa tahanan rumah.
Anang menyebut penggunaan alat pemantau elektronik tersebut sesuai standar operasional prosedur yang biasa diterapkan dalam pengawasan tahanan tertentu.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (11/5).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan pengadilan mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, penahanan Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam amar penetapan, hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa alasan yang diizinkan pengadilan.
Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan operasi medis yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama pejabat tinggi di sektor pendidikan nasional. Proyek tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena terkait pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran sangat besar. (*)
Editor : Ali Sodiqin