Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Jatuhkan Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,3 Miliar
RADARBANYUWANGI.ID - Kasus korupsi dana desa yang menyeret mantan Kepala Desa Aliyan, Rogojampi, Banyuwangi, akhirnya memasuki babak putusan. Anton Sujarwo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Dalam sidang putusan, Anton dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak mampu membayar, seluruh aset miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Anton dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ancaman pidana tambahan empat tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyatakan Anton terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD.
“Sudah vonis, terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara, mengganti kerugian negara maupun membayar denda,” tegas Issandi.
Ia mengakui hukuman yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Meski demikian, pihak kejaksaan tetap menghormati keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Itu hak majelis hakim, kita menghargai keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Issandi menambahkan, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah lanjutan atas putusan tersebut, termasuk mengajukan banding maupun kasasi.
“Kita tentu menunggu keputusan dan petunjuk pimpinan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Kasus yang menjerat Anton Sujarwo sebelumnya menjadi perhatian publik Banyuwangi karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Dalam perkara tersebut, Anton diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan.
Hasil penyelidikan dan proses persidangan mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan penggunaan DD dan ADD yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.
Vonis terhadap mantan kades tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa untuk mencegah praktik korupsi.
Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara korupsi dana desa yang berujung pidana di wilayah Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin