RADARBANYUWANGI.ID – Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrey Fadeev, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (12/5). Dalam perkara dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Pantai Marina Boom itu, majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim tunggal Yoga Perdana. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga asing dan sempat viral setelah insiden terjadi di kawasan wisata Marina Boom pada April 2026 lalu.
Dalam persidangan, Andrey didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, serta penerjemah bahasa, Aekanu Hariyono. Sementara korban, Moh Surohadinoto, hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dua petugas keamanan Pantai Marina Boom juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, Surohadinoto menjelaskan insiden bermula ketika Andrey memegang perangkat sound system miliknya di kawasan Pantai Marina Boom. Saat itu, korban berusaha menjauhkan terdakwa dengan cara mendorong agar tidak menyentuh peralatan tersebut.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, kaki korban ternyata mengalami patah tulang akibat terkilir saat insiden berlangsung. Pengakuan tersebut disampaikan langsung korban di depan hakim.
Meski demikian, suasana sidang berlangsung kondusif setelah korban dan terdakwa saling memaafkan di hadapan majelis hakim. Keduanya bahkan sempat berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB sempat diskors sebelum akhirnya dilanjutkan pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti sah bersalah melanggar Pasal 471 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 juta,” tegas hakim Yoga Perdana saat membacakan putusan.
Hakim juga menjelaskan perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan sehingga sanksi yang dijatuhkan berupa denda tanpa hukuman penjara.
“Karena ini sidang tipiring, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh. Putusan ini bersifat tetap,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, menyebut putusan hakim sudah mencerminkan asas keadilan dan tidak membedakan status kewarganegaraan.
“Kami menghargai putusan majelis hakim yang tidak membeda-bedakan warga negara. Putusan ini dirasa cukup adil untuk klien kami yang merupakan warga negara Rusia,” katanya.
Eko juga mengungkapkan, sebelum perkara bergulir ke persidangan sebenarnya telah dilakukan upaya damai di tingkat penyidikan. Bahkan, pihaknya juga menyerahkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban lebih dulu melakukan pemukulan terhadap klien kami. Karena itu, kami tetap menempuh jalur damai agar persoalan miskomunikasi ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Banyuwangi karena terjadi di salah satu kawasan wisata unggulan daerah. Putusan sidang tipiring tersebut sekaligus menutup proses hukum perkara yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin