RADARBANYUWANGI.ID - Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: NASA Rombak Science Discovery Engine, Pencarian Data Sains Kini Lebih Cepat dan Hemat Biaya
Jaksa menyebut Ibrahim Arief terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
“Kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, dikutip Antara.
Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Baca Juga: RSUD Blambangan Pemeriksaan Mata Lebih Cepat dan Akurat dengan US-4000 Echoscan
Dalam dakwaan, Ibrahim Arief disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun serta 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, perkara tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khusus menteri Jurist Tan.
Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5), sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Lugas Rumpakaadi