RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah mengetahui sosok yang disebut sebagai “shadow menteri” dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung nama Jurist Tan yang disebut memiliki pengaruh besar di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem menjabat menteri.
“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa kepada Nadiem dalam persidangan.
Baca Juga: RSUD Blambangan Pemeriksaan Mata Lebih Cepat dan Akurat dengan US-4000 Echoscan
“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.
Jaksa kemudian menyebut Jurist Tan dikenal sebagai “shadow menteri” dan ditakuti sejumlah pejabat di kementerian. Bahkan, jaksa mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan seorang direktur jenderal kesulitan mengakses menteri karena pengaruh sosok tersebut.
“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Motor Ditabrak Granmax di Srono, Lansia Asal Parijatah Wetan Meninggal di RSUD Genteng
Nama Jurist Tan memang beberapa kali muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum menjalani persidangan karena masih berstatus buron.
Menanggapi hal itu, Nadiem menegaskan bahwa Jurist Tan merupakan staf khusus menteri yang direkrut berdasarkan kompetensi dan integritas. Ia menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, dirinya membawa sejumlah tenaga profesional untuk membantu kerja kementerian.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” kata Nadiem.
Selain Jurist Tan, Nadiem menyebut beberapa nama lain yang menjadi staf khusus menteri, termasuk sosok yang kemudian dipercaya mengisi jabatan direktur jenderal di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menyoroti keberadaan tim dari luar kementerian yang disebut sebagai “organisasi bayangan”. Tim tersebut, menurut jaksa, berisi ratusan orang yang dibawa masuk ke lingkungan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan nasional. Menurut dia, kementerian saat itu membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi teknologi yang belum tersedia di internal.
“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” ujarnya.
Baca Juga: RS Al Huda Waspada Gangguan Autoimun, Banyak Menyerang Kaum Hawa
Nadiem menjelaskan, tim teknologi tersebut bekerja di luar struktur kementerian melalui skema kontrak dengan salah satu BUMN. Mereka ditugaskan mengembangkan aplikasi pendukung sistem pendidikan nasional.
Ia juga menyebut kebutuhan penguatan teknologi pendidikan merupakan arahan langsung dalam rapat kabinet saat awal masa pemerintahannya.
“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ucapnya.
Baca Juga: RSUD Genteng Rinitis Alergi pada Anak Kian Meningkat, Debu Tungau Jadi Pemicu Utama
Pernyataan itu sempat dipotong jaksa yang mengingatkan agar Nadiem tidak mudah membawa nama Presiden dalam persidangan. Namun, majelis hakim meminta agar terdakwa diberi kesempatan menyelesaikan penjelasannya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Sri Wahyuningsih telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih masuk daftar buron.
Editor : Lugas Rumpakaadi