Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jaksa Singgung “The Real Menteri”, Nadiem Balik Serang Dakwaan Korupsi Chromebook dalam Sidang yang Memanas

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa dalam sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek. (JawaPos.com)
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa dalam sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas, Senin (11/5/2026). Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membantah berbagai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari dugaan pengondisian proyek Chromebook hingga keberadaan “shadow organization” di kementerian.

Persidangan diwarnai adu argumen antara jaksa, terdakwa, penasihat hukum, hingga majelis hakim yang beberapa kali harus menyela jalannya pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Nadiem menepis tudingan bahwa dirinya sejak awal telah mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar menggunakan Chromebook. Dia bahkan membacakan percakapan internal yang disebut menunjukkan dirinya mempertanyakan alasan pemilihan perangkat tersebut.

Baca Juga: RSUD Blambangan Pemeriksaan Mata Lebih Cepat dan Akurat dengan US-4000 Echoscan

So, then, what's the rationale for some PCs? Why some and not all PCs?” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, isi percakapan itu membuktikan dirinya tidak pernah menginstruksikan seluruh pengadaan menggunakan Chromebook. Nadiem juga menyinggung komunikasi dengan Ibrahim Arief atau Ibam yang disebut jaksa sebagai bagian dari konspirasi.

“Kalau saya sudah memutuskan dan mengoordinasikan meeting ini, buat apa saya mengkontak Ibam yang katanya adalah antek saya dalam melakukan konspirasi ini dan menanyakan dia ini besok meeting-nya mengenai apa,” katanya.

Baca Juga: Motor Ditabrak Granmax di Srono, Lansia Asal Parijatah Wetan Meninggal di RSUD Genteng

Nadiem juga membacakan pesan lain di grup internal yang meminta agar pembahasan Chromebook dan PC berbasis Windows dilakukan secara berimbang.

Make sure both sides of argument of Chromebook versus PC is there ya,” ungkapnya.

Dia menilai dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memiliki niat jahat sejak awal tidak sesuai fakta persidangan.

“Dakwaan ini adalah mengenai niat jahat saya yang sudah memutuskan Chrome dari awal,” kata Nadiem. “Itu narasi jahat. Karena itu benar-benar fitnah,” lanjutnya.

Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya telah membicarakan proyek Chromebook sebelum resmi dilantik menjadi menteri. Menurut dia, narasi tersebut tidak pernah terbukti.

“Pada saat itu seluruh Indonesia mengira bahwa di dalam WhatsApp group sebelum menjadi menteri, saya sudah membahas pengadaan Chromebook. Padahal tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan awal pertemuannya dengan Najeela Shihab, Fiona Handayani, hingga Ibrahim Arief terjadi setelah dirinya mendapat informasi berpeluang masuk kabinet. Saat itu, dia mengaku sedang mencari sosok yang memahami pendidikan dan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: RS Al Huda Waspada Gangguan Autoimun, Banyak Menyerang Kaum Hawa

Nadiem kemudian membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council”. Grup tersebut, kata dia, digunakan untuk membahas arah kebijakan pendidikan dan digitalisasi, bukan proyek pengadaan laptop.

“Kagetnya saya pada saat kasus ini dimulai, bahwa diumumkan oleh pihak Kejaksaan bahwa di dalam grup WhatsApp tersebut sebelum menjadi menteri sudah dibahas mengenai pengadaan TIK atau Chromebook, yang ternyata tidak terjadi sama sekali dan tidak ada chat-nya,” katanya.

Ketegangan sidang meningkat ketika jaksa menyinggung sosok Jurist Tan yang disebut memiliki pengaruh besar di lingkungan kementerian.

Baca Juga: RSUD Genteng Rinitis Alergi pada Anak Kian Meningkat, Debu Tungau Jadi Pemicu Utama

“Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai The Real Menteri,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menyebut sejumlah pejabat eselon lebih takut kepada Jurist Tan dibanding bertemu langsung dengan menteri.

Menanggapi hal itu, Nadiem meminta agar berbagai persoalan tidak dicampuradukkan. Dia menegaskan Jurist Tan hanya staf khusus menteri yang dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas.

“Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu,” ujar Nadiem.

Menurut dia, staf khusus yang dibawanya memang memiliki keahlian spesifik untuk mendukung program kementerian.

“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” katanya.

Dalam persidangan, Nadiem juga menjelaskan keberadaan tim teknologi yang membantu program digitalisasi pendidikan nasional. Menurut dia, tim tersebut bukan bagian dari struktur Kemendikbudristek, melainkan berada di bawah salah satu anak usaha PT Telkom.

Baca Juga: IHC RSU Bhakti Husada Krikilan Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lakukan Inhouse Training Bantuan Hidup Dasar (BHD)

“Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk, yang dirumahkan itu bukan di kementerian,” ujarnya.

Dia mengatakan keterlibatan tim teknologi tersebut berkaitan dengan mandat Presiden Joko Widodo untuk mempercepat digitalisasi pendidikan nasional.

“Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi-aplikasi dengan skala besar,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Hoki Gak Ketolong! Shio Hari Ini 12 Mei 2026 Bongkar Rahasia Rezeki, Cinta, dan Karier

Pernyataan tersebut sempat dipotong jaksa yang meminta terdakwa tidak mudah membawa nama presiden dalam persidangan. Namun, majelis hakim meminta jaksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan jawaban.

Perdebatan kembali terjadi ketika jaksa mempertanyakan kewenangan pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Nadiem menegaskan penentuan spesifikasi laptop bukan kewenangan menteri, melainkan pejabat teknis di level direktur hingga direktur jenderal.

“Dalam sejarah Kemendikbudristek dari Menteri sebelumnya bahkan Menteri sebelumnya tidak pernah Menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” katanya.

Dia menyebut terdapat kekeliruan dalam konstruksi dakwaan yang diarahkan kepadanya. Nadiem juga menegaskan dirinya hanya menandatangani Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan pengadaan laptop oleh pemerintah daerah.

“Mayoritas daripada anggaran untuk pembelian TIK tidak di dalam kementerian tapi di DAK, di PEMDA jadi mohon ini tidak dicampurbaurkan,” ujarnya.

Selain perkara Chromebook, jaksa juga menyinggung keterlibatan Nadiem di Gojek dan PT AKAB setelah menjadi pejabat negara.

Baca Juga: Es Laut Antartika Anjlok Drastis, Ilmuwan Ungkap Sistem Iklim Bumi Telah “Berbalik” dan Memicu Ancaman Pemanasan Global Lebih Cepat

Nadiem membantah masih terlibat dalam aksi korporasi perusahaan setelah menjabat menteri. Dia menyebut surat kuasa yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin bertujuan menghindari konflik kepentingan.

“Tujuan utama surat kuasa itu, untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan,” katanya.

Dia juga membantah tudingan menjual saham saat IPO GoTo pada 2022.

Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Rp 920 Juta di Banyuwangi, Bidik Keterlibatan Pelaku Lain

“Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK,” tegasnya.

Suasana panas sebenarnya sudah terasa sejak sidang sebelumnya saat pemeriksaan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli, Rabu (6/5/2026).

Perdebatan keras antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem membuat hakim beberapa kali mengetuk palu.

“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis,” tegas Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menuding Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain Nadiem, perkara tersebut juga menjerat Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi Chromebook #Sidang Korupsi TIK #Pengadaan Laptop Pendidikan #nadiem makarim #Kemendikbudristek