Polisi dalami peran kerabat dekat tersangka utama dalam dugaan penggelapan pakan ternak milik PT Surya Inti Ternak Indonesia
RADARBANYUWANGI.ID – Pengusutan kasus dugaan penggelapan pakan ternak senilai hampir Rp 1 miliar yang menjerat Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi terus berkembang. Setelah menetapkan dan menahan tersangka utama, polisi kini mulai mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang merugikan perusahaan hingga Rp 920,8 juta tersebut.
Tersangka utama, M Joko Priono alias Memet, 27, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, saat ini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Meski tersangka utama telah diamankan, jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng memastikan proses penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penggelapan yang bergulir sejak November 2025 tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Sujarwadi mengatakan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan keterlibatan seorang saksi berinisial HM.
“Satu saksi yang berpotensi bisa menjadi pelaku lain masih kerabat dekat pelaku utama. Kami masih lidik dan melakukan pengumpulan bukti,” ujarnya.
HM diduga memiliki peran membantu tersangka utama menjual pakan ternak milik perusahaan. Polisi menduga pria tersebut merupakan kakak kandung Memet sekaligus pegawai di perusahaan yang sama.
Menurut Sujarwadi, sebelumnya HM diketahui menjabat sebagai pengawas di perusahaan pakan ternak tersebut. Namun, dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan ikut membantu aksi penggelapan yang awalnya dilakukan untuk menutup kebutuhan membayar utang.
“Sebelumnya saksi ini adalah pengawas di pabrik tersebut. Namun kemudian diduga ikut membantu Memet melakukan perbuatannya yang awalnya dilakukan karena kebutuhan membayar utang,” katanya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci sejauh mana dugaan keterlibatan HM dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Masih belum selesai, pengumpulan buktinya masih terus dilakukan,” tegas Sujarwadi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah manajemen PT Surya Inti Ternak Indonesia melaporkan adanya dugaan penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 920.800.000.
Laporan tersebut disampaikan oleh M Rifqil Abadi, 36, selaku manajer perusahaan pakan ternak yang memiliki kantor cabang di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka utama yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang perusahaan di Banyuwangi.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian yang tergolong besar. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam aliran distribusi maupun penjualan pakan ternak milik perusahaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal perusahaan untuk mencegah praktik penyalahgunaan jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin