Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Vonis 7 Tahun Direktur Kasus Chromebook Lombok Timur Disorot, Kuasa Hukum Sebut Hakim dan Jaksa Akan Dilaporkan

Ali Sodiqin • Senin, 11 Mei 2026 | 11:47 WIB
Penasihat hukum Andi Syarifuddin.
Penasihat hukum Andi Syarifuddin.

RADARBANYUWANGI.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap dua direktur perusahaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 menuai gelombang protes keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari divonis pidana penjara masing-masing tujuh tahun dalam perkara pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Libert Hutahaean dibebankan uang pengganti Rp3,2 miliar, sedangkan Lia Anggawari Rp534 juta subsider pidana penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menegaskan perkara tersebut seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.

Menurutnya, seluruh pengadaan Chromebook telah sesuai kontrak, spesifikasi, kualitas, kuantitas, serta ketentuan e-katalog pemerintah.

“Nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak dan regulasi pemerintah. Sangat tidak logis apabila keuntungan bisnis atau margin perusahaan kemudian dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Andi Syarifuddin dalam pernyataan resminya.

Ia menyebut keuntungan yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, hingga penyedia barang merupakan margin bisnis yang sah dalam rantai distribusi pengadaan barang dan jasa.

Persoalkan Ahli KAP yang Dipakai Jaksa

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Menurut Andi Syarifuddin, KAP tidak memiliki kewenangan menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian negara.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Instansi selain BPK tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengutip penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara.

Metode Perhitungan Kerugian Disebut Tidak Lazim

Kuasa hukum terdakwa menilai metode penghitungan kerugian negara yang digunakan ahli KAP tidak lazim dan terkesan dikondisikan agar perkara tersebut memenuhi unsur korupsi.

Dalam persidangan, ahli KAP disebut menghitung kerugian negara berdasarkan selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook sebesar Rp16,99 miliar.

Selisih Rp9,27 miliar tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Padahal menurut kuasa hukum, selisih tersebut merupakan keuntungan bisnis normal dalam proses distribusi barang.

Andi Syarifuddin menegaskan penghitungan kerugian negara semestinya menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih, yakni menghitung selisih antara uang yang dikeluarkan negara dengan manfaat nyata yang diterima negara.

Jika metode itu diterapkan, kata dia, maka tidak ditemukan adanya kerugian negara karena barang yang diterima telah sesuai kontrak dan regulasi pemerintah.

Sebut Pengadaan Sudah Sesuai Regulasi

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan saksi fakta dari bendahara keuangan daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan Chromebook telah sesuai aturan.

Bahkan disebut masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang tidak dibelanjakan.

Kuasa hukum menyebut fakta tersebut memperkuat argumentasi bahwa negara tidak mengalami kerugian.

Selain itu, ahli yang dihadirkan pihak terdakwa juga menyatakan tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut.

Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Tim penasihat hukum juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog.

Menurut Andi Syarifuddin, fakta persidangan justru menunjukkan pemilihan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia juga membantah penilaian hakim yang menyebut pengadaan tidak berasal dari rantai pasok resmi.

“Barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmi berdasarkan alat bukti surat purchase order dan kontrak,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan pemasok terdaftar di e-katalog elektronik untuk dapat menjual barang kepada penyedia.

Jaksa dan Hakim Akan Dilaporkan

Karena menilai terdapat dugaan distorsi konstruksi perkara hingga penggunaan alat bukti yang tidak sah, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut meliputi laporan dugaan pelanggaran etik berat hingga upaya pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini akan diambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Syarifuddin.

Kasus Chromebook Lombok Timur Jadi Sorotan

Kasus pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.

Perkara ini juga memunculkan perdebatan terkait metode penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Pihak kuasa hukum menegaskan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sehingga kerugian negara harus benar-benar nyata dan terbukti secara aktual.

“Tanpa adanya kerugian negara, maka seluruh tuduhan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Chromebook Lombok Timur #vonis korupsi Chromebook #Libert Hutahaean #Lia Anggawari #Pengadilan Tipikor Mataram