Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eks Pegawai Pegadaian Divonis 13 Tahun Penjara usai Bunuh Istri di Banyuwangi

Ali Sodiqin • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:15 WIB
Eks pegawai pegadaian di Banyuwangi divonis 13 tahun penjara usai membunuh istrinya. Motif pembunuhan tak terungkap di sidang.
Eks pegawai pegadaian di Banyuwangi divonis 13 tahun penjara usai membunuh istrinya. Motif pembunuhan tak terungkap di sidang.

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, akhirnya memasuki babak akhir. Ghandi Dibya Frandana, 41 tahun, eks pegawai pegadaian yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diketahui bernama Budi Wiyantise, 52 tahun, istri terdakwa sendiri.

Meski vonis telah dijatuhkan, motif di balik aksi pembunuhan tersebut tetap menjadi misteri. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa memilih bungkam dan tidak pernah mengungkap alasan dirinya menghabisi nyawa sang istri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono, mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Terbukti bersalah, makanya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun yang dikurangi selama terdakwa dipenjara,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Namun, menurut Agus, putusan hakim masih dinilai sesuai dan tidak terpaut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa.

“Tuntutan sebelumnya 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan terbilang masih masuk akal karena tidak terlalu jauh dari tuntutan,” katanya.

Agus mengakui selama proses persidangan tidak pernah terungkap motif pasti pembunuhan tersebut. Meski demikian, jaksa tetap mendasarkan tuntutan pada fakta hukum dan berkas dakwaan hasil penyidikan.

“Selama proses persidangan tidak terungkap motifnya. Meski begitu, JPU tetap berpatokan kepada berkas dakwaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, membenarkan kliennya memang memilih diam sepanjang persidangan dan tidak menjelaskan latar belakang kejadian tragis tersebut.

“Klien kami tidak mengungkapkan motifnya, mungkin saja karena masalah pribadi. Kami tetap melakukan pembelaan,” ujarnya.

Eko menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim termasuk berat karena mendekati ancaman maksimal dalam perkara KDRT yang menyebabkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meski begitu, pihak terdakwa dipastikan tidak akan mengajukan banding maupun upaya hukum lain.

“Kami tidak melakukan upaya banding atau upaya hukum lainnya. Klien kami memilih diam,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula pada 20 Oktober lalu di rumah pasangan tersebut di Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Saat itu, Ghandi yang masih tercatat sebagai pegawai pegadaian menikam istrinya menggunakan pisau dapur sekitar pukul 08.30 WIB.

Usai melakukan aksi pembunuhan, terdakwa justru langsung menghubungi pihak kepolisian melalui pesan WhatsApp dan menyerahkan diri.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi menyebut persoalan rumah tangga dan tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu terjadinya tragedi tersebut.

Perkara itu kemudian bergulir hingga meja hijau dengan dakwaan berlapis, yakni Undang-Undang tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dua pasal tersebut terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan.

Vonis terhadap Ghandi sekaligus menutup salah satu kasus KDRT paling menyita perhatian publik di Banyuwangi dalam beberapa bulan terakhir. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pembunuhan Banyuwangi #KDRT Banyuwangi #Ghandi Dibya Frandana #kasus suami bunuh istri #Pengadilan Negeri Banyuwangi