RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, mulai menemui titik terang. Dua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bangorejo. Sementara itu, lima orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kayu jati masih diburu aparat kepolisian.
Kedua tersangka masing-masing bernama Suparno, 40 tahun, dan Sumari, 41 tahun, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Sedangkan lima terduga pelaku lainnya berinisial MJ, PR, SP, EK, dan FB hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Polsek Bangorejo, Hariyanto, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya 28 batang kayu jati hasil tebangan, satu unit truk Mitsubishi, serta alat gergaji mesin yang diduga digunakan untuk menebang pohon di kawasan hutan.
“Dua orang tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Bangorejo,” ujarnya kemarin (7/5).
Menurut AKP Hariyanto, identitas lima pelaku lain telah dikantongi polisi. Saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap mereka.
“Untuk yang lain masih dalam pencarian,” tegasnya.
Kasus illegal logging tersebut sebelumnya terungkap setelah petugas gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Polhutmob Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Bangorejo melakukan patroli dan penggerebekan di kawasan hutan lindung.
Aksi pembalakan liar diketahui terjadi pada Senin malam (4/5) di wilayah RPH Gaul BKPH Karetan, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Saat dicek di tempat kejadian perkara terdapat aksi illegal logging menggunakan gergaji mesin yang diangkut dengan kendaraan truk Mitsubishi warna biru,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, tujuh orang diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar tersebut. Namun, lima di antaranya berhasil melarikan diri ke area hutan saat petugas datang.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung itu kini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian kayu jati tersebut.
Illegal logging sendiri menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian serius karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kelestarian kawasan hutan negara.
Petugas memastikan pengejaran terhadap lima buronan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin