Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Tangkap AS di Wonogiri, Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Pesantren di Pati

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi, Polresta Pati menangkap AS. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi, Polresta Pati menangkap AS. (Pexels/Kindel Media)

RADARBANYUWANGI.ID - Polisi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berinisial AS setelah sebelumnya diduga melarikan diri dari wilayah Kabupaten Pati. Pria berusia 52 tahun itu diamankan aparat kepolisian di wilayah Wonogiri setelah tim resmob melakukan pengejaran selama beberapa hari terakhir.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis pagi (7/5/2026). Menurut dia, tersangka telah diamankan dan segera dibawa ke Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026), dikutip RRI.

Baca Juga: Santri Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Diminta Tetap Dapat Hak Pendidikan dan Pemulihan Psikologis

Polisi menyebut AS sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi yang dijadwalkan pada Senin (5/5/2026). Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik, keberadaan tersangka menjadi perhatian publik karena diduga sengaja meninggalkan wilayah Kabupaten Pati untuk menghindari proses hukum.

Dari hasil penelusuran aparat, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Wonogiri. Tim penyelidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Ya, di Wonogiri,” ujar Jaka Wahyudi singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka tengah dibawa menuju Polresta Pati guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian juga menyiapkan rilis resmi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Baca Juga: Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Berakhir 2026, Mendikdasmen Tegaskan Bukan PHK Massal: Ada Skema PPPK Paruh Waktu

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah AS diduga terlibat tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pesantren. Dugaan kasus itu memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

Polresta Pati menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan pendampingan dan perlindungan bagi korban selama proses penyidikan berlangsung.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Santriwati pesantren #Penangkapan tersangka #kekerasan seksual #wonogiri #Polresta Pati