Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polres Bondowoso Bongkar Live Streaming Asusila Berbayar, 2 Pelaku Ditangkap di Kontrakan

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:25 WIB
Polres Bondowoso ungkap live streaming asusila berbayar. Dua pelaku ditangkap, penonton bayar via aplikasi Tevi dari TikTok. (foto: mediahub.polri.go.id)
Polres Bondowoso ungkap live streaming asusila berbayar. Dua pelaku ditangkap, penonton bayar via aplikasi Tevi dari TikTok. (foto: mediahub.polri.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Praktik penyebaran konten asusila melalui live streaming berbayar kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap jaringan siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform digital untuk meraup keuntungan finansial.

Dua orang pelaku berinisial AH dan SMO berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Wawan, Senin (4/5/2026), sebagaimana dikutip dari laman mediahub.polri.go.id.


Modus TikTok dan Aplikasi Berbayar Tevi

Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan platform TikTok untuk menarik perhatian pengguna dengan konten-konten yang memancing rasa penasaran. Setelah mendapatkan audiens, penonton kemudian diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai ruang siaran langsung berbayar yang menyajikan konten asusila secara vulgar. Untuk dapat mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan melakukan pembayaran atau transfer sejumlah uang.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung berulang kali sepanjang April 2026 dan menghasilkan keuntungan dari setiap akses berbayar yang dilakukan penonton.


Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pornografi digital.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, data akun media sosial, riwayat transaksi keuangan, serta rekaman video aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Kejahatan Digital

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk merusak moral masyarakat.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.


Polisi Imbau Waspada Konten Digital

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan konten ilegal yang beredar di ruang digital.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten melanggar hukum, segera laporkan,” ujarnya.


Kejahatan Digital Kian Berkembang

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan berbasis teknologi terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks, termasuk pemanfaatan platform populer untuk menjaring korban sekaligus keuntungan finansial.

Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat di tengah pesatnya perkembangan teknologi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#live streaming asusila Bondowoso #Polres Bondowoso pornografi #aplikasi Tevi berbayar #kasus pornografi digital Jatim #penangkapan konten asusila