RADARBANYUWANGI.ID – Praktik live streaming bermuatan konten dewasa yang menghasilkan jutaan rupiah per sesi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Bondowoso meringkus sepasang pelaku yang nekat menyiarkan aktivitas pribadinya secara daring demi keuntungan finansial.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Sri Mulia Oktavia (31), warga Banjarmasin, dan A Habibi (25), warga Bondowoso. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aktivitas siaran berbayar yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, memastikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut Wawan, dalam satu kali siaran, pelaku mampu meraup pendapatan hingga Rp 4 juta. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah penonton yang membeli akses khusus untuk menyaksikan siaran melalui platform tertentu.
Modus yang digunakan cukup sistematis. Awalnya, pelaku melakukan siaran langsung di aplikasi populer untuk menjaring perhatian pengguna. Dari sana, interaksi dilanjutkan dengan menawarkan akses konten berbayar di platform lain.
Calon penonton yang tertarik kemudian diarahkan untuk menghubungi pelaku melalui pesan pribadi. Untuk mendapatkan akses, mereka diminta membayar sejumlah uang berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku perempuan.
“Setelah pembayaran, penonton diberikan akses ke platform lain untuk menyaksikan siaran tersebut,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk perangkat elektronik dan akun yang dipakai untuk beroperasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.
Di sisi lain, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat sebagai penonton atau pengguna layanan ilegal tersebut karena berpotensi ikut terseret dalam proses hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus menindak segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan, termasuk yang memanfaatkan celah ekonomi digital untuk keuntungan instan. (*)
Editor : Ali Sodiqin