RADARBANYUWANGI.ID – Kasus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang perempuan berinisial EM, 27, yang kedapatan membawa sabu-sabu saat hendak menjenguk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, dipastikan hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh Satnarkoba Polresta Banyuwangi, EM dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika. Ia pun diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang disangkakan terhadap EM yaitu Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahguna narkotika, di mana EM terbukti sebagai pengguna,” ujarnya.
Barang Bukti Sisa Pemakaian
Dari tangan EM, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,43 gram. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
“Barang bukti tersebut adalah sisa pemakaian. Sebelum datang ke lapas, EM sudah menggunakan narkotika tersebut,” jelas Nanang.
Lebih lanjut, polisi memastikan tidak ada keterkaitan antara EM dengan narapidana berinisial LA yang hendak ia kunjungi. Dugaan awal adanya upaya penyelundupan ke dalam lapas pun tidak terbukti.
“Setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan, tidak ada kaitannya dengan napi di dalam lapas. EM menggunakan barang tersebut seorang diri,” tegasnya.
Jalani Asesmen dan Rehabilitasi
Meski telah ditetapkan sebagai pengguna, proses hukum terhadap EM tetap berjalan. Saat ini, Satnarkoba Polresta Banyuwangi masih berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk melakukan asesmen lebih lanjut.
Asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk rehabilitasi yang akan dijalani, baik medis maupun sosial.
Langkah rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi. Selain itu, Pasal 127 juga memberikan ruang bagi pengguna untuk mendapatkan penanganan, bukan semata hukuman pidana.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Meski tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, aparat kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan atau upaya peredaran narkotika,” kata Nanang.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari aksi nekat EM, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, yang mencoba membawa sabu-sabu saat hendak menjenguk kekasihnya, LA, di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Selasa (28/4).
Petugas lapas yang melakukan pemeriksaan menemukan dua paket sabu yang dibawa EM, sehingga langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengunjung lapas harus terus diperketat, sekaligus menegaskan pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap pengguna narkotika melalui rehabilitasi. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin