RADARBANYUWANGI.ID – Kepercayaan yang berujung pengkhianatan. Seorang warga Kecamatan Tegalsari harus menunggu hampir setahun untuk mendapatkan kembali sepeda motor miliknya yang digelapkan oleh orang terdekatnya sendiri. Ironisnya, pelaku kini diduga kabur ke luar negeri, meninggalkan jejak masalah hukum yang belum tuntas.
Adalah Agam Fatmaladika, 35, warga Dusun Polean, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, yang akhirnya bisa bernapas lega. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 4552 XO miliknya yang sempat raib, kini kembali ke tangannya berkat kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalsari.
Motor tersebut ditemukan polisi saat patroli rutin di wilayah Dusun Blokagung pada Rabu siang (29/4). Penemuan itu menjadi titik terang dari kasus yang sempat mandek selama berbulan-bulan.
Kapolsek Tegalsari AKP Lita Kurniawan melalui Kanitreskrim Aipda Sandra Rantau Mahagiansar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban yang baru masuk pertengahan April lalu—meski kejadian penggelapan sudah berlangsung sejak setahun sebelumnya.
“Memang kejadian sudah lama, tapi korban baru melapor sekitar 20 hari lalu. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Sandra.
Menurutnya, motor tersebut awalnya dipinjam oleh rekan korban. Namun, waktu berjalan tanpa kejelasan. Setiap kali didatangi, terduga pelaku tak pernah ditemukan di rumahnya. Kendaraan pun ikut lenyap.
Kondisi semakin rumit ketika korban mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya itu, motor miliknya diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Desa Karangdoro.
“Begitu menerima informasi tersebut, kami intensif melakukan pencarian. Kami telusuri jaringan dan lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan kendaraan,” jelasnya.
Upaya itu membuahkan hasil. Saat patroli siang di kawasan Blokagung, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan kendaraan tersebut adalah milik Agam.
“Langsung kami amankan. Setelah dicocokkan dengan data korban, hasilnya sesuai,” tegas Sandra.
Sebagai bentuk pemulihan hak, polisi kemudian menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada pemilik sahnya. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti, meski kasus telah berjalan cukup lama.
“Ini bukan sekadar menemukan barang, tapi memastikan keadilan bagi masyarakat. Kami berkomitmen merespons setiap laporan secara cepat, tepat, dan profesional,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun. Selain itu, warga juga diimbau tidak menunda pelaporan jika menjadi korban tindak pidana.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk ditangani dan diungkap. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga berada di luar negeri. Kasus ini pun terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penggelapan tersebut. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin