RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dalam pengusutan tersebut, nama Sugiri Heru Sangoko mencuat setelah diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur pada 22 April 2026. Penyidik mendalami dugaan aliran fee proyek kepada pihak tertentu.
“Pemeriksaan bertempat di Jawa Timur. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (29/4/2026), dikutip Antara.
Sugiri Heru diketahui merupakan pemodal politik Sugiri Sancoko dalam Pilkada Ponorogo 2024. Saat ini, ia menjabat Ketua KONI Kabupaten Ponorogo dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Giri Bangun Sentosa.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri dugaan pemberian sejumlah uang agar pihak swasta dapat memperoleh dan mengerjakan proyek di DJKA Kemenhub.
Kasus DJKA Kemenhub sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah. Lembaga tersebut kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, di Ponorogo, KPK sebelumnya juga mengungkap kasus lain yang menyeret kepala daerah setempat. Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri Sancoko, tiga tersangka lain yakni Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengurai tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan rumah sakit, dan gratifikasi.
Pada klaster suap jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma. Sedangkan dalam klaster proyek RSUD, Sugiri bersama Yunus diduga menerima suap dari Sucipto.
Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga menerima pemberian dari Yunus Mahatma.
KPK menegaskan penyidikan kasus DJKA Kemenhub masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain.
“Penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” imbuh Budi.
Editor : Lugas Rumpakaadi