RADARBANYUWANGI.ID – Kabar kurang sedap datang dari dunia hiburan lokal Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut Sulyani, yang dikenal dengan nama panggung Sulyana, resmi menggugat cerai suaminya, Dio Arli Rahardi, ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Gugatan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga pasangan ini, yang kini harus berujung di meja hijau. Upaya damai melalui mediasi pun belum membuahkan hasil.
Gugatan Terdaftar, Masuk Tahap Mediasi
Berdasarkan data perkara, gugatan cerai Sulyana telah didaftarkan sejak 15 April 2026 dengan nomor perkara 1690/Pdt.G/2026/PA.BWI. Saat ini, proses hukum telah memasuki sidang perdana dengan agenda mediasi.
Dalam persidangan tersebut, Sulyana hadir didampingi kuasa hukumnya, Moh. Firdaus. Sementara pihak tergugat, Dio Arli Rahardi, diwakili oleh kuasa hukum Moh. Iqbal.
Kuasa hukum Sulyana, Moh. Firdaus, membenarkan adanya gugatan tersebut dan memastikan proses hukum masih berjalan.
“Benar, gugatan cerai sudah kami ajukan sejak 15 April lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Alasan Cerai: Masalah Rumah Tangga
Meski mengakui adanya gugatan, pihak kuasa hukum enggan membuka secara detail alasan perceraian yang diajukan kliennya. Ia hanya menyebut persoalan internal rumah tangga sebagai latar belakang gugatan.
“Intinya karena masalah rumah tangga yang tidak berujung,” kata Firdaus singkat.
Sikap tertutup ini lazim dalam perkara perceraian, mengingat banyak aspek bersifat pribadi yang tidak dipublikasikan ke ruang publik.
Mediasi Belum Temukan Titik Temu
Sesuai prosedur hukum, sidang perceraian diawali dengan upaya mediasi untuk membuka peluang damai antara kedua belah pihak. Namun, pada pertemuan awal, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi kemarin belum menemukan titik temu,” tegas Firdaus.
Kondisi ini membuka kemungkinan proses sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian apabila kedua pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing.
Proses Hukum Masih Panjang
Dengan gagalnya mediasi awal, perkara ini diprediksi masih akan bergulir dalam beberapa kali persidangan ke depan. Tahapan selanjutnya meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pembuktian.
Pengadilan Agama sendiri tetap membuka ruang mediasi lanjutan di setiap tahapan, sesuai prinsip penyelesaian sengketa secara damai dalam perkara perceraian.
Sorotan Publik dan Privasi
Sebagai figur publik di dunia musik dangdut lokal, langkah hukum Sulyana tak lepas dari perhatian masyarakat. Namun demikian, proses perceraian tetap berada dalam ranah hukum yang menjunjung tinggi privasi para pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, termasuk yang dialami publik figur, tetap memiliki kompleksitas yang tidak selalu bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Seiring berjalannya proses hukum, publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari perkara ini—apakah masih ada peluang damai, atau justru berujung pada putusan perceraian. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin