RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus tragis anak membunuh ibu kandung di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memasuki babak krusial. Penyidik kepolisian memastikan rekonstruksi segera digelar sebagai tahap akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
Kasus yang sempat mengguncang warga Banyuwangi ini melibatkan Adi Setyawan (31), warga Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Suratun (65), pada 31 Maret lalu.
Kini, setelah hampir seluruh berkas rampung, proses hukum tinggal menunggu satu tahapan penting: rekonstruksi untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.
Rekonstruksi Jadi Kunci Tahap Satu
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan secara substansi telah selesai. Rekonstruksi menjadi syarat terakhir sebelum berkas dinyatakan lengkap pada tahap satu (P-1).
“Berkas sebenarnya sudah lengkap. Tinggal menunggu pelaksanaan rekonstruksi saja,” ujarnya.
Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan ulang adegan pembunuhan, mulai dari awal kejadian hingga korban kehilangan nyawa. Tahapan tersebut penting untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Menunggu Jadwal Jaksa
Meski sudah siap digelar, kepolisian belum dapat memastikan waktu pelaksanaan rekonstruksi. Hal ini karena agenda tersebut harus melibatkan pihak kejaksaan.
“Rencananya pekan depan. Kami masih menunggu jadwal dari jaksa yang akan ikut dalam rekonstruksi,” kata Heru.
Kehadiran jaksa dalam proses ini menjadi bagian dari sinkronisasi penyidikan agar tidak ada celah dalam proses penuntutan di persidangan nanti.
Tersangka Ditahan di Rutan
Sementara itu, tersangka Adi Setyawan saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi. Ia akan tetap menjalani penahanan hingga seluruh proses pemberkasan dan persidangan selesai.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah proses hukum lanjutan.
Dijerat Pemberatan, Ancaman Hukuman Lebih Berat
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pemberatan karena korban merupakan ibu kandung pelaku. Adi dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Pelaku berpotensi dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena unsur pemberatan.
“Karena korbannya adalah ibu kandung, maka ada pemberatan hukuman,” tegas Heru.
Kronologi: Tragedi Dini Hari yang Mengguncang
Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret lalu, di Kampung Baru Lampon, Dusun Ringinsari. Warga dikejutkan dengan aksi brutal seorang anak yang menyerang ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam.
Korban, Suratun (65), meninggal dunia akibat luka bacokan yang dideritanya. Peristiwa ini sontak memicu keprihatinan mendalam di masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga inti.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Tragedi kekerasan dalam lingkup keluarga dinilai sebagai alarm serius terhadap persoalan sosial yang lebih dalam.
Dengan segera digelarnya rekonstruksi, publik kini menanti kelanjutan proses hukum hingga persidangan. Tahapan ini akan menjadi penentu sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyayat nurani tersebut.
Di tengah sorotan publik, aparat dituntut memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin