RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pencurian buah jeruk yang sempat viral di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang semula mengaku sebagai warga biasa, ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa.
Pria bernama Sujani itu kini harus kembali berhadapan dengan hukum setelah aksinya mencuri jeruk di Desa Bulurejo, Senin (27/4) dini hari, berakhir di tangan warga. Fakta bahwa pelaku merupakan residivis mempertegas pola kejahatan berulang yang dilakukan.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Shartono, mengungkapkan bahwa pelaku telah dipindahkan ke rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi sejak Selasa (29/4) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami titipkan di rutan Mapolresta Banyuwangi. Proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Sempat Gunakan Identitas Palsu
Saat pertama diamankan warga, pelaku sempat memberikan identitas palsu. Ia mengaku bernama Supriyadi, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian, identitas asli pelaku terungkap. Ia diketahui bernama Sujani (40), warga Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono.
Upaya menyembunyikan identitas ini diduga kuat karena pelaku ingin menutupi statusnya sebagai residivis.
“Pelaku sempat memberikan identitas yang tidak sesuai. Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkutan adalah residivis kasus pencurian,” tegas Iptu Agus.
Pernah Curi Melon, Kini Jeruk
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Sujani bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah tertangkap dalam kasus pencurian buah melon di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Pola kejahatan yang berulang ini menjadi perhatian aparat, karena menunjukkan adanya kecenderungan pelaku untuk kembali melakukan tindakan serupa.
“Dulu juga pernah terlibat pencurian melon. Jadi ini bukan pertama kali,” tambahnya.
Dijerat Pasal Pencurian, Terancam 4 Tahun Lebih
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni lebih dari empat tahun penjara.
Status residivis yang disandang pelaku berpotensi memperberat hukuman yang akan dijatuhkan.
Aksi Dramatis, Diarak Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian ini sempat menyita perhatian warga. Pelaku tertangkap basah saat beraksi pada dini hari dan langsung diamankan oleh warga sekitar.
Dalam kondisi tertangkap tangan, pelaku sempat diarak menuju kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini mencerminkan tingginya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminal di lingkungan mereka, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain.
Fenomena Pencurian Hasil Pertanian
Kasus pencurian buah seperti jeruk dan melon bukan hal baru di wilayah Banyuwangi, khususnya daerah dengan potensi pertanian tinggi. Nilai ekonomi hasil panen kerap menjadi target empuk pelaku kejahatan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan terungkapnya status residivis pelaku, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan berulang masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di tingkat lokal. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin