Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hakim PN Situbondo Soroti Lelang Solar Subsidi Rp3.400/Liter, Minta JPU Usut KPKNL

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB
TERDAKWA: Dua pelaku dugaan penimbunan solar subsidi Agus Efendi dan Ahmad Roni di ruang sidang PN Situbondo, Selasa (28/4). (Humaidi/Radar Situbondo)
TERDAKWA: Dua pelaku dugaan penimbunan solar subsidi Agus Efendi dan Ahmad Roni di ruang sidang PN Situbondo, Selasa (28/4). (Humaidi/Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan 42 ton BBM jenis solar bersubsidi di Situbondo memunculkan sorotan baru. Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan proses lelang barang bukti oleh KPKNL yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (28/4), hakim ketua Haries Suherman Lubis bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses lelang tersebut.

Pasalnya, puluhan ton solar subsidi yang menjadi barang bukti dilelang dengan harga hanya Rp 3.400 per liter. Angka ini jauh di bawah harga subsidi yang berkisar Rp 6.800 per liter, bahkan terpaut jauh dari harga nonsubsidi yang bisa mencapai Rp 12 ribu.

“Ini KPKNL seenaknya melakukan lelang. Coba JPU koordinasi ke Kejagung, apakah KPKNL bisa diusut. Ini juga berpotensi merugikan negara,” tegas Haries dalam persidangan.

Harga Lelang Jadi Sorotan

Pernyataan tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni. Keduanya didakwa dalam kasus penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Hakim menilai penetapan harga lelang yang terlalu rendah tidak masuk akal secara ekonomi. Terlebih, solar yang dilelang merupakan barang bersubsidi dengan nilai pasar yang jelas.

Sorotan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola barang bukti negara, khususnya yang berkaitan dengan proses lelang oleh KPKNL.

Bantahan Soal Solar “Rusak”

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga mempertanyakan alasan bahwa solar dilelang murah karena kualitasnya dianggap rusak.

Kepada saksi ahli dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Pasuruan, Yusuf Fauzi, hakim menyoroti logika kerusakan BBM tersebut.

“Masak ada solar busuk? Paling volumenya yang berkurang karena penguapan, itu pun tidak signifikan,” ujar Haries.

Yusuf Fauzi, yang bertugas di bidang metrologi, menjelaskan bahwa dirinya melakukan pemeriksaan atas permintaan aparat pusat karena Situbondo tidak memiliki tenaga ahli serupa.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan bersama penyidik Bareskrim Polri, BBM yang diamankan masih dalam kondisi baik.

“Jenisnya solar murni bersubsidi. Volume sekitar 40 ribu liter. Kalau penguapan ada, tapi sedikit. Kualitasnya masih bagus,” jelasnya.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan alasan pelelangan murah yang didasarkan pada dugaan penurunan kualitas.

Peran Aparat Lokal Ikut Disorot

Tak hanya soal lelang, majelis hakim juga menyoroti peran aparat desa dalam mengawasi aktivitas ilegal di wilayahnya.

Kepala Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Edi Sugihartono, mendapat teguran langsung dari hakim karena dinilai kurang peka terhadap aktivitas penimbunan solar ilegal oleh warganya.

“Sebagai kadus harus lebih peka. Apalagi kalau sudah ada riwayat sebelumnya,” tegas hakim.

Dalam kesaksiannya, Edi mengakui bahwa lokasi penimbunan memang berada di rumah milik seorang warga bernama Ari Pocet. Aktivitas serupa bahkan disebut pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.

Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara detail aktivitas tersebut karena lokasi selalu tertutup dan sulit diakses.

Potensi Kerugian Negara

Perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana penggelapan BBM, tetapi juga membuka potensi kerugian negara dari sisi tata kelola barang bukti.

Dengan selisih harga yang signifikan antara harga beli dan harga lelang, potensi kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Majelis hakim mendorong JPU untuk tidak berhenti pada perkara utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan proses lelang.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti apakah polemik lelang solar subsidi ini akan berkembang menjadi kasus baru yang lebih besar. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#lelang solar subsidi #kpknl #pn situbondo #BBM Subsidi #kerugian negara