Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Anggota DPRD Banyuwangi Dipenjara Kasus KDRT, Divonis 1 Bulan dan Segera Bebas

Bagus Rio Rohman • Rabu, 29 April 2026 | 00:30 WIB
PERKARANYA SUDAH DIPUTUS: KR mengadu ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi terkait kasus KDRT yang dilakukan SA beberapa waktu lalu. (Dok. Radar Banyuwangi)
PERKARANYA SUDAH DIPUTUS: KR mengadu ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi terkait kasus KDRT yang dilakukan SA beberapa waktu lalu. (Dok. Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi memasuki babak akhir. Wakil rakyat berinisial SA kini mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Namun, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan—hanya satu bulan penjara—dan dalam hitungan hari ia akan kembali bebas.

SA, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Tegaldlimo, dijebloskan ke penjara usai putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, KR, 34.

Vonis satu bulan penjara itu langsung dieksekusi oleh jaksa. Saat ini, masa hukuman SA hampir selesai. Ia disebut hanya tinggal menjalani kurang dari delapan hari lagi sebelum menghirup udara bebas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai putusan pengadilan.

“Benar, kami sudah melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Banyuwangi. Terdakwa menjalani hukuman satu bulan penjara,” ujarnya, Senin (28/4).

Jalani Hukuman Tanpa Perlakuan Khusus

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, SA dipastikan diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai pejabat publik.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Semua warga binaan diperlakukan sama sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus Lama, Vonis Picu Sorotan

Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun 2025. SA dilaporkan oleh istrinya sendiri ke aparat kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT/Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025.

Dalam proses hukum, SA terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman satu bulan penjara memicu sorotan, terutama dari pihak korban.

KR, 34, yang merupakan warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, sebelumnya secara terbuka meminta keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis pascakejadian tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, korban juga telah menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan setempat sebagai bukti pendukung.

Desakan Sanksi Politik

Tak hanya menuntut proses hukum, korban juga mendesak lembaga legislatif dan partai politik yang menaungi pelaku untuk memberikan sanksi tegas.

Desakan tersebut mencakup pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah politik yang akan diambil terhadap SA.

Kasus ini kembali menyoroti penanganan perkara KDRT di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur publik. Vonis ringan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi korban.

Tinggal Hitungan Hari

Dengan sisa masa hukuman kurang dari delapan hari, SA dipastikan segera menyelesaikan masa pidananya. Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya berakhir di ruang publik.

Sorotan kini bergeser pada aspek etik dan politik, termasuk langkah yang akan diambil DPRD Banyuwangi serta partai pengusung terhadap anggotanya yang tersandung kasus hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan privat, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak luas—terlebih ketika pelakunya adalah pejabat publik. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#kasus KDRT Banyuwangi #DPRD Banyuwangi KDRT #anggota DPRD dipenjara #vonis KDRT ringan #Tegaldlimo Banyuwangi