Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, MNC Langsung Lawan: “Banyak Kejanggalan”

Ali Sodiqin • Jumat, 24 April 2026 | 22:00 WIB
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (JawaPos.com)
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Putusan besar mengguncang dunia bisnis nasional. Hary Tanoesoedibjo divonis membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, alih-alih mereda, perkara ini justru memanas setelah pihak MNC Group menyebut putusan tersebut penuh kejanggalan dan siap dilawan hingga tingkat banding.

Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Denda Fantastis, Total Tembus Rp531 Miliar

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Tak hanya itu, majelis juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Jika diakumulasi, total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai tindakan para tergugat telah merugikan penggugat secara signifikan dalam transaksi surat berharga yang terjadi lebih dari dua dekade lalu.

Akar Masalah: Transaksi 1999 yang Berujung Sengketa

Perkara ini berakar pada transaksi tahun 1999, ketika terjadi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.

Masalah muncul karena NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menilai transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Lebih jauh, hakim berpendapat para tergugat seharusnya sudah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Hakim “Tembus” Tanggung Jawab Korporasi

Dalam pertimbangannya, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil—yakni membuka tabir tanggung jawab perusahaan hingga ke individu.

Artinya, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga melekat pada pihak personal.

Majelis menilai terdapat indikasi iktikad tidak baik dalam transaksi tersebut, sehingga perlindungan hukum korporasi tidak bisa digunakan sebagai tameng.

MNC Group Melawan: “Putusan Tidak Fair”

Respons keras datang dari kubu MNC. Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum final dan menyimpan banyak kejanggalan.

“Ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami pasti banding,” tegasnya.

Ia mempertanyakan posisi MNC yang disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi tersebut. Menurutnya, peran tersebut tidak seharusnya berujung pada tanggung jawab hukum sebesar itu.

Ahli Diabaikan, Gugatan Disebut Salah Sasaran

Tak hanya itu, Chris juga menyoroti bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak diakomodasi dalam pertimbangan hakim.

“Kami menghadirkan banyak ahli, semuanya sudah diuji. Tapi tidak muncul dalam pertimbangan,” katanya.

Ia bahkan menyebut gugatan ini berpotensi salah sasaran, karena ada pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan tergugat.

Opsi Laporkan Hakim ke KY

Konflik kian memanas setelah MNC membuka opsi melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini dipertimbangkan karena dinilai ada sejumlah hal yang “tidak lazim” dalam proses maupun pertimbangan putusan.

Masih Panjang, Banding Jadi Penentu

Putusan ini baru tahap pertama. Para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan sikap keras dari MNC Group, perkara ini dipastikan belum selesai. Justru, fase banding berpotensi membuka babak baru yang lebih panas.

Di tengah sorotan publik, kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis lama, tetapi juga ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan transparansi peradilan di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Hary Tanoe CMNP #putusan PN Jakarta Pusat #gugatan PMH MTN NCD #MNC banding #denda Rp531 miliar