RADARBANYUWANGI.ID – Gugatan perdata bernilai miliaran rupiah yang menyeret artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sekaligus mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Putusan ini dibacakan melalui sistem E-Court pada Rabu (22/4/2026), menandai babak baru sengketa hukum antara Denada dan anaknya, Ressa Rizky Rossano.
Hakim Kabulkan Eksepsi, Perkara Gugur Secara Absolut
Majelis hakim yang diketuai Rofi Heryanto bersama anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Ni Nyoman Mei Meliawati menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut maupun relatif untuk mengadili perkara tersebut.
Artinya, perkara tidak diperiksa hingga pokok sengketa, melainkan gugur pada aspek kewenangan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Ronald Armada, menegaskan putusan tersebut bukan kekalahan materiil.
“Kita bukan kalah. Ini murni karena majelis hakim menilai tidak memiliki kewenangan mengadili,” ujarnya.
Salah Domisili, Harusnya di PN Tangerang
Alasan utama hakim menolak mengadili perkara ini adalah lokasi domisili tergugat yang berada di Tangerang. Dengan demikian, secara hukum, perkara seharusnya diajukan ke pengadilan setempat.
“Perkara ini bisa diajukan kembali di PN Tangerang sesuai domisili tergugat,” jelas Ronald.
Meski demikian, pihak penggugat masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ulang.
Kuasa Hukum Denada: Ini Soal Kompetensi
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Moh Iqbal, menilai putusan ini mencerminkan pentingnya ketepatan dalam menentukan yurisdiksi hukum.
“Alamat tergugat sudah jelas, tapi gugatan tetap diajukan di Banyuwangi. Maka eksepsi kami dikabulkan,” tegasnya.
Perdamaian Sudah Terjadi Sebelum Putusan
Fakta menarik terungkap dalam persidangan: kedua pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan damai sebelum putusan dibacakan.
Namun, perdamaian tersebut tidak diikuti pencabutan gugatan, sehingga proses hukum tetap berjalan hingga menghasilkan putusan absolut.
“Perdamaian sudah ada, tapi gugatan tidak dicabut, sehingga majelis tetap memutus,” ungkap Iqbal.
Gugatan Rp 7 Miliar: Minta Pengakuan Anak Kandung
Perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada 28 November 2025. Ressa menuntut pengakuan hukum sebagai anak kandung Denada.
Tak hanya itu, ia juga menggugat ganti rugi materiel dan immateriel dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Sidang sempat bergulir sejak Februari 2025 di ruang Cakra PN Banyuwangi dengan agenda pembenahan gugatan.
E-Court: Sistem Peradilan Digital
Putusan perkara ini dilakukan melalui sistem E-Court, yakni layanan peradilan elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
E-Court memungkinkan proses administrasi hingga persidangan dilakukan secara digital, termasuk pembacaan putusan.
Peluang Gugatan Ulang Terbuka
Dengan putusan ini, pintu hukum bagi penggugat belum sepenuhnya tertutup. Gugatan masih bisa diajukan kembali di pengadilan yang berwenang, yakni di wilayah domisili tergugat.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penggugat, terlebih mengingat adanya dinamika internal dan upaya perdamaian yang sudah terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam perkara perdata, aspek prosedural seperti kewenangan pengadilan bisa menjadi penentu utama, bahkan sebelum substansi perkara diuji di persidangan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin