RADARBANYUWANGI.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki fase paling menentukan. Namun alih-alih menguat, tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru diserang habis-habisan oleh tim pembela. Mereka menyebut perkara ini sarat kejanggalan, bahkan terindikasi “tebang pilih”.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (22/4), berubah panas ketika penasihat hukum terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari melontarkan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa.
Penasihat hukum, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menilai tuntutan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan sejak Desember 2025.
Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana, Jalan Tol Diusulkan Kena PPN Lagi
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur pidana. Tapi tuntutan tetap dipaksakan seolah-olah semua unsur terpenuhi,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.
Tuduhan Pidana Dinilai Dipelintir dari Ranah Etik
Salah satu poin yang disorot adalah tuduhan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada dugaan pelanggaran etik, seperti pertemuan dengan pejabat di Lotim sebelum proses pengadaan.
Menurut Andi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana.
“Itu ranah administrasi, bukan tindak pidana. Tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam konstruksi korupsi,” ujarnya.
Ia juga menepis tuduhan adanya permufakatan jahat dalam penentuan penyedia Chromebook. Berdasarkan fakta persidangan, proses pemilihan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui mekanisme e-katalog sesuai spesifikasi dari Kemendikbud dan batas harga yang ditetapkan LKPP.
“Klien kami tidak terbukti mengintervensi sistem maupun mempengaruhi harga negosiasi,” imbuhnya.
Fee Marketing Disebut Bukan Uang Negara
Sorotan berikutnya menyangkut fee marketing yang dipersoalkan jaksa. Tim pembela menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan dari keuangan negara.
Dalam praktik bisnis, kata Andi, pemberian fee semacam itu merupakan hal yang lazim dan masuk dalam ranah hukum perdata.
“Tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” tandasnya.
Klaim Mengejutkan: Negara Justru Untung Rp 1,8 Miliar
Pernyataan paling mencolok dalam pembelaan adalah terkait kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan JPU, tim penasihat hukum justru mengklaim negara tidak dirugikan, bahkan mengalami surplus anggaran.
Baca Juga: Audisi BEC 2026 Membludak, Wajah Baru Serbu Seleksi Tema Perang Bayu Banyuwangi
Menurut Andi, kontrak pengadaan Chromebook melalui e-katalog berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun waktu pelaksanaan.
“Harga pembelian berada di bawah pagu LKPP. Artinya negara justru kelebihan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, bukan rugi,” ungkapnya.
Dugaan Tebang Pilih Menguat
Tak hanya mempersoalkan substansi perkara, tim pembela juga menyoroti aspek penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
Dalam dakwaan, disebutkan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa pemilihan penyedia hingga kontrak e-katalog dan bahkan disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,2 miliar.
Namun, hingga kini pihak-pihak tersebut belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini yang kami sebut tebang pilih. Klien kami tidak punya hubungan langsung dengan kontrak, tapi dituntut tinggi. Sementara pihak lain yang disebut jelas justru tidak diproses,” kritik Andi.
Putusan Ditunggu Awal Mei
Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kedua terdakwa.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin (27/4) dengan pembacaan replik dari JPU, disusul duplik pada 28 April 2026.
Jika tidak ada perubahan jadwal, vonis majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik NTB, bukan hanya karena nilai proyeknya, tetapi juga karena potensi preseden dalam penegakan hukum korupsi—apakah berbasis fakta, atau sekadar konstruksi yang dipaksakan. (*)
Editor : Ali Sodiqin