Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Periksa ASN dan Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 22 April 2026 | 12:26 WIB
KPK memperluas penyidikan kasus suap proyek kereta di Kemenhub. (JawaPos.com)
KPK memeriksa ASN dan dua pihak swasta terkait dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA Kemenhub. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memeriksa tiga saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian yang tengah disidik.

“Saksi yang diperiksa yakni HS selaku ASN BTP Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), dikutip Antara.

Kasus ini berakar dari dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah DJKA.

Dugaan tersebut mencakup rekayasa pengadaan proyek, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Perkara ini pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 10 tersangka pada tahap awal yang langsung ditahan.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang, termasuk dua entitas korporasi.

Proyek-proyek yang terindikasi terlibat dalam perkara ini antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di berbagai wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga praktik pengaturan pemenang tender dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal pemerintah maupun swasta.

Modus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahap awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KPK #kemenhub #Kereta Api #DJKA