RADARBANYUWANGI.ID – Skandal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Banyuwangi belum berhenti. Polresta Banyuwangi memastikan kasus ini terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam jaringan yang diduga lebih luas.
Empat orang telah diamankan, namun penyidik mencium adanya keterlibatan pihak lain—mulai dari distribusi hingga penyedia perlengkapan ilegal.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan penyidikan belum berhenti.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena praktik ini melibatkan lebih dari satu pihak,” tegasnya.
Pangkalan Resmi Jadi Pintu Masuk
Kasus ini menyita perhatian karena salah satu tersangka, RHA (41), merupakan pengelola pangkalan elpiji resmi di Kecamatan Muncar. Status tersebut justru dimanfaatkan untuk mengakses kuota gas subsidi dalam jumlah besar.
Alih-alih disalurkan ke masyarakat, elpiji 3 kg dialihkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg untuk meraup keuntungan.
Selain RHA, tiga tersangka lain yakni S (residivis kasus serupa 2018), SP (47), dan G (71) warga Bangorejo turut terlibat dalam operasi ilegal ini.
Modus Rapi, Distribusi Luas
Kasat Reskrim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Lanang Teguh Pambudi, mengungkap modus yang digunakan tergolong sistematis.
Gas dipindahkan dari tabung 3 kg ke tabung besar menggunakan pipa besi dan bantuan es balok. Setelah itu, tabung disegel ulang menggunakan segel palsu yang dibeli secara online agar tampak seperti produk resmi.
“Produk ilegal itu kemudian didistribusikan ke delapan toko pengecer di wilayah Banyuwangi selatan menggunakan mobil pikap,” jelasnya.
Ribuan Tabung Dioplos, Negara Rugi Ratusan Juta
Praktik ilegal ini bukan operasi kecil. Dalam kurun Desember 2025 hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 4.072 tabung gas subsidi telah dioplos.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 220,9 juta.
Lebih dari itu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat: kelangkaan gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.
Polisi Kejar Jaringan Lebih Besar
Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok alat, jalur distribusi, hingga pihak yang menampung hasil oplosan.
Kasus ini diduga bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik terorganisir yang sudah berjalan cukup lama.
“Ini indikasinya bukan pemain tunggal. Kami dalami semua pihak yang terlibat,” tegas Kapolresta.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polisi juga meminta masyarakat untuk tidak diam jika menemukan kejanggalan distribusi elpiji di lingkungan sekitar.
Laporan dari warga dinilai krusial untuk membongkar praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.
“Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan,” imbau Rofiq.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa celah distribusi subsidi masih rentan disalahgunakan. Ketika gas 3 kg yang seharusnya untuk rakyat justru diperdagangkan ulang, yang dirugikan bukan hanya negara—tetapi juga masyarakat yang paling membutuhkan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin