RADARBANYUWANGI – Jagat media sosial di Bali mendadak riuh. Seorang kreator konten yang tengah naik daun justru terseret kasus dugaan perzinahan setelah digerebek bersama istri temannya sendiri.
Kreator berinisial IKOHP (35), warga Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dilaporkan ke polisi oleh IKA (29), pria asal Desa Tembuku, Bangli.
Baca Juga: Tawon ‘Kuasai’ Tol Bali Mandara, Jalur Motor Ditutup Mendadak ke Arah Nusa Dua
Dilansir dari Radar Buleleng, kasus ini mencuat setelah IKA memergoki langsung IKOHP berada dalam satu kamar bersama istrinya, NKMCD (25), pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00.
Dari Teman Konten, Berujung Laporan Polisi
Ironisnya, hubungan antara pelapor dan terlapor bukan orang asing. Keduanya diketahui memiliki kedekatan sebagai teman, bahkan beberapa kali membuat konten bersama.
IKOHP sendiri dikenal publik lewat konten unik seputar tanaman hingga aktivitas berburu benda bernilai seperti bokor. Kedekatan itu pula yang membuat IKOHP mengenal NKMCD, istri IKA.
Namun belakangan, kecurigaan mulai muncul. IKA mengaku melihat perubahan perilaku sang istri yang dianggap tidak biasa.
Jejak Chat Jadi Titik Awal Kecurigaan
Kecurigaan itu mendorong IKA menelusuri komunikasi pribadi istrinya. Dari situ, ia menemukan percakapan yang mengarah pada ajakan pertemuan dengan IKOHP.
Baca Juga: Gunung Raung Mulai Tenang, Asap Putih Menghilang Tapi Status Belum Turun
Tak ingin berspekulasi, IKA kemudian mengikuti pergerakan istrinya bersama seorang rekannya.
Langkah itu membawanya ke sebuah rumah—yang belakangan diketahui merupakan kediaman IKOHP.
Digerebek di Dalam Kamar
Setibanya di lokasi, IKA sempat kesulitan memastikan keberadaan sang istri. Namun petunjuk dari percakapan yang dipantau membawanya pada satu kamar di dalam rumah tersebut.
Momen yang terjadi berikutnya menjadi titik puncak konflik.
IKOHP disebut keluar dari kamar tersebut dan langsung meminta maaf. Tak lama kemudian, NKMCD juga keluar dari ruangan yang sama.
Temuan di dalam kamar itu memperkuat dugaan adanya hubungan terlarang, hingga akhirnya IKA memilih menempuh jalur hukum.
Polisi Benarkan Laporan, Proses Berjalan
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik dengan sangkaan Pasal 411 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Tidak Ditahan, Wajib Lapor
Meski telah berstatus terlapor, baik IKOHP maupun NKMCD tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan kewajiban lapor selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Persijap Bawa 22 Pasukan ke Padang, Mario Lemos: Kami Siap Rebut Poin Penuh!
“Untuk sementara tidak ditahan, namun wajib lapor,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang tengah dikenal luas di media sosial. Di balik popularitas, persoalan personal yang mencuat ke ruang publik justru berujung konsekuensi hukum.
Peristiwa ini juga kembali mengingatkan bahwa jejak digital dan relasi sosial bisa menjadi pintu masuk terbukanya konflik—bahkan hingga ke ranah pidana. (*)
Editor : Ali Sodiqin