RADARBANYUWANGI.ID – Skandal pengoplosan gas elpiji subsidi di Banyuwangi akhirnya terbongkar. Fakta yang mencuat justru lebih mengejutkan: praktik ilegal tersebut melibatkan pangkalan resmi. Salah satu tersangka bahkan merupakan pengelola pangkalan elpiji yang seharusnya menyalurkan gas untuk masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem distribusi energi bersubsidi. Di saat warga mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram, jatah tersebut justru disedot dan diubah menjadi komoditas komersial demi keuntungan pribadi.
Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan empat tersangka, yakni S (residivis kasus serupa tahun 2018), SP (47), G (71), ketiganya warga Bangorejo, serta RHA (41) warga Kecamatan Muncar.
Pangkalan Resmi Jadi Titik Awal Kejahatan
Peran RHA menjadi sorotan utama. Ia diketahui sebagai pengelola pangkalan resmi elpiji di wilayah Muncar. Status itu memberinya akses kuota besar gas subsidi kemasan 3 kilogram.
Alih-alih menyalurkan kepada masyarakat, RHA justru memanfaatkannya untuk praktik oplosan.
“Pelaku menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan.
Modus ini tergolong sederhana namun efektif. Untuk mempercepat perpindahan gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu agar tekanan gas lebih mudah berpindah.
Disulap Jadi Produk “Resmi”
Agar tak terdeteksi, tabung hasil oplosan dipoles sedemikian rupa. Pelaku memasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring, sehingga tampak seperti produk resmi.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas? Pemerintah Masih Hitung Beban Energi dan Opsi Efisiensi
Gas oplosan itu kemudian dijual ke konsumen dan toko-toko di wilayah Muncar dengan harga sekitar Rp 140 ribu per tabung.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak mekanisme distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Bukti Menggunung, Kerugian Fantastis
Dari tangan RHA saja, polisi menyita 184 tabung gas berbagai ukuran. Selain itu, diamankan pula tiga selang regulator, dua kendaraan roda tiga untuk distribusi, serta segel palsu dan ponsel operasional.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi:
-
184 tabung elpiji 3 kg
-
36 tabung elpiji 12 kg
-
4 tabung elpiji 50 kg
-
alat injeksi gas dan perlengkapannya
-
satu unit mobil operasional
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun sejak Januari 2025.
“Kerugian negara dan ekonomi masyarakat diperkirakan mencapai Rp 323,2 juta,” tegas Rofiq.
Biang Kelangkaan Terungkap
Kasus ini sekaligus menjawab misteri kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan warga, khususnya di wilayah Muncar.
Gas subsidi yang seharusnya masuk ke dapur masyarakat kecil justru dialihkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga komersial.
Akibatnya, pasokan di tingkat konsumen menjadi tersendat, sementara pelaku menikmati selisih keuntungan.
Ancaman Hukum dan Evaluasi Distribusi
Polisi memastikan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Kasus ini juga membuka celah besar dalam pengawasan distribusi elpiji bersubsidi, terutama di tingkat pangkalan resmi.
Jika tidak segera dibenahi, praktik serupa berpotensi terus berulang—dengan korban utama masyarakat kecil yang bergantung pada gas bersubsidi.
Kini, publik menunggu langkah tegas: apakah ini hanya kasus individu, atau pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar? (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin