RADARBANYUWANGI.ID – Praktik curang yang memicu kelangkaan gas bersubsidi akhirnya terbongkar. Selama lima bulan beroperasi, sindikat pengoplos elpiji di Banyuwangi secara sistematis “menyedot” isi tabung subsidi 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Total 4.072 tabung berhasil mereka distribusikan ke pasar ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras di tengah keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan gas melon. Ironisnya, kelangkaan itu justru dipicu ulah segelintir pelaku yang mengeruk keuntungan dari subsidi negara.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Jalur Tengkorak Banyuwangi, Dua Pemotor Tewas Terlindas Truk Batu Bara
Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat, praktik ilegal tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Dalam periode itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 220,9 juta.
Rinciannya, subsidi pemerintah yang disalahgunakan mencapai Rp 146.592.000. Potensi pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp 55.739.520, serta margin keuntungan ilegal senilai Rp 18.600.000.
Modus Rapi, Distribusi Luas
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, praktik oplos dilakukan di wilayah Bangorejo dengan metode sederhana namun efektif.
Gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung besar menggunakan pipa besi dan bantuan es balok. Cara ini digunakan untuk mempercepat proses pemindahan tekanan gas.
Baca Juga: Harga BBM Melonjak Drastis, Pertamax Turbo hingga Dex Tembus Rekor Baru
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan segel palsu yang dibeli secara online agar hasil oplosan tampak seperti produk resmi. Setelah dikemas rapi, gas ilegal tersebut didistribusikan ke delapan toko pengecer di wilayah Banyuwangi selatan.
“Produk kemudian diedarkan menggunakan mobil pikap agar terlihat seperti distribusi biasa,” ujar Kompol Lanang.
Empat Tersangka, Satu Residivis
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S (residivis kasus serupa tahun 2018), SP (47), G (71), warga Bangorejo, serta RHA (41), warga Kecamatan Muncar.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap bahwa praktik oplos elpiji bukan kejahatan baru, melainkan jaringan berulang yang memanfaatkan celah pengawasan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
-
184 tabung elpiji subsidi 3 kg
-
36 tabung elpiji 12 kg
-
4 tabung elpiji 50 kg
-
Peralatan injeksi dan segel palsu
-
Satu unit mobil operasional
Dampak Nyata: Kelangkaan dan Distorsi Harga
Kasus ini memperjelas akar persoalan kelangkaan elpiji subsidi di lapangan. Saat gas 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dialihkan ke pasar komersial, distribusi menjadi timpang.
Akibatnya, masyarakat kecil kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga terjangkau, sementara pelaku menikmati selisih harga dari penjualan gas non-subsidi.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Baca Juga: Latihan SNBT 2026: TPS - Tes Potensi Skolastik Model Terbaru, Fokus Logika Bukan Hafalan
Ancaman Hukum Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan tindak pidana di sektor energi. Ancaman hukuman tidak ringan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pengoplosan elpiji bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan kejahatan yang menggerus hak publik atas energi bersubsidi.
Dengan terbongkarnya sindikat ini, aparat berharap distribusi elpiji subsidi di Banyuwangi kembali normal. Namun, pekerjaan rumah besar masih menanti: menutup celah agar praktik serupa tidak kembali terulang. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin