Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pembacok Ibu Kandung di Banyuwangi Dipastikan Waras, Adi Terancam Hukuman Lebih 15 Tahun Penjara

Salis Ali Muhyidin • Sabtu, 18 April 2026 | 06:30 WIB
MASUK BUI: Adi digiring oleh Petugas Polsek Pesanggaran masuk ke Poli Jiwa RS Graha Medika, Kecamatan Gambiran, Selasa (7/4). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
MASUK BUI: Adi digiring oleh Petugas Polsek Pesanggaran masuk ke Poli Jiwa RS Graha Medika, Kecamatan Gambiran, Selasa (7/4). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Upaya pembelaan terakhir pelaku pembunuhan ibu kandung di Pesanggaran runtuh. Hasil pemeriksaan psikiatri memastikan Adi Setyawan, 31, dalam kondisi waras saat menghabisi nyawa ibunya sendiri.

Konsekuensinya jelas: ancaman hukuman berat menanti, bahkan bisa melampaui 15 tahun penjara.

Kasus yang mengguncang warga Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, itu kini memasuki fase krusial. Setelah lebih dari sepekan menjalani observasi kejiwaan, tim dokter memastikan tidak ada indikasi gangguan mental pada diri pelaku.

Baca Juga: Rawon Mak Tini Banyuwangi: Kuah Hitam Pekat Bikin Ketagihan! Bertahan Seabad, Menang Rasa di Tengah Gempuran Kuliner Modern

Kanitreskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Heru Prasetyo, menegaskan hasil tersebut menjadi dasar kuat proses hukum lanjutan.
“Berdasar hasil pemeriksaan psikiatri melalui wawancara dan observasi tidak didapatkan gejala psikopatologis yang berarti,” ujarnya.

Dokter spesialis kejiwaan dari RS Graha Medika juga tidak menemukan tanda-tanda gangguan persepsi seperti halusinasi atau ilusi. Dengan demikian, Adi dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Temuan ini sekaligus menepis spekulasi adanya gangguan jiwa yang sempat beredar di kalangan keluarga dan warga. Polisi menegaskan, klaim tanpa bukti medis tidak bisa dijadikan dasar.

Baca Juga: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat Mendadak, Dunia Pers Kehilangan Sosok Penggerak

“Kalau hanya pengakuan lisan tidak bisa jadi dasar dokter menyimpulkan gangguan jiwa terhadap orang yang diperiksa,” tegas Heru.

Dengan hasil tersebut, penyidik menjerat Adi menggunakan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak ringan. Selain pidana pokok lebih dari 15 tahun, hukuman bisa diperberat karena korban merupakan orang terdekat, yakni ibu kandungnya sendiri.

“Bisa lebih dari 15 tahun. Sekarang berkas masih dilengkapi, kemungkinan pekan depan sudah selesai,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tragis pada Selasa dini hari (31/3), saat warga Kampung Baru Lampon digemparkan aksi brutal Adi yang membacok ibunya, Suratun, 65, hingga tewas di tempat.

Baca Juga: Sampah Styrofoam Menumpuk di Jalur Gumitir Banyuwangi-Jember, Dibakar Darurat: Solusi Cepat atau Ancaman Baru?

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memicu kemarahan publik. Tindakan kekerasan dalam lingkup keluarga kembali menjadi sorotan, terlebih ketika dilakukan tanpa latar belakang gangguan kejiwaan.

Kini, fokus penanganan beralih pada proses hukum. Penyidik memastikan berkas perkara segera rampung sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan domestik, dalam bentuk paling ekstrem sekalipun, tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pengecualian. Di balik tragedi keluarga, negara tetap hadir untuk menegakkan keadilan. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pembunuhan Banyuwangi #pembacokan ibu kandung #Adi Setyawan #kasus Pesanggaran #hukuman penjara