RADARBANYUWANGI.ID – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan warga akhirnya menemukan titik terang. Aparat Polresta Banyuwangi membongkar praktik curang pengoplosan gas subsidi yang selama ini diam-diam menggerus jatah masyarakat kecil.
Alih-alih sampai ke dapur warga miskin, gas “melon” justru disedot ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram—lalu dijual kembali dengan harga tinggi. Praktik ilegal ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga memperparah kelangkaan gas di lapangan, terutama di wilayah Muncar.
Modus Lama, Untung Besar: Rp 70 Ribu per Tabung
Kapolresta Banyuwangi Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pelaku membeli elpiji subsidi ukuran 3 kg dari pengecer dengan harga sekitar Rp 16 ribu. Gas tersebut kemudian dipindahkan (dioplos) ke tabung besar non-subsidi.
“Hasil oplosan dijual Rp 180 ribu per tabung 12 kilogram. Keuntungan bersih sekitar Rp 70 ribu per tabung,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/4).
Dari praktik tersebut, para pelaku mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 220 juta per tahun—angka yang menunjukkan bisnis ilegal ini dijalankan secara sistematis dan masif.
Empat Tersangka Diamankan, Satu Residivis
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S (residivis kasus serupa tahun 2018), SP (47), G (71), warga Bangorejo, serta RHA (41), warga Muncar.
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:
-
184 tabung elpiji 3 kg (subsidi)
-
36 tabung elpiji 12 kg
-
4 tabung elpiji 50 kg
-
Alat injeksi gas dan segel tabung
-
1 unit mobil operasional
Kasat Reskrim Lanang Teguh Pambudi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena gas elpiji langka.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPBE, Ketersediaan Elpiji Aman dan Sesuai Standar Spesifikasi
Kelangkaan di Muncar Ternyata Bukan Soal Distribusi
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa kelangkaan gas di Kecamatan Muncar bukan semata persoalan distribusi.
Di wilayah dengan populasi sekitar 140 ribu jiwa itu, gas elpiji 3 kg kerap habis hanya dalam hitungan jam setelah didistribusikan. Setelah ditelusuri, masalah justru terjadi di tingkat pengecer yang menjadi pintu masuk praktik ilegal.
Camat Muncar Akhmad Kholid Askandar mengaku sempat menerima banyak laporan dari warga.
“Keluhan masuk melalui program lapor camat. Kami langsung sampaikan ke pimpinan dan berkoordinasi dengan Pertamina,” ujarnya.
Polisi Kejar TPPU, Sinyal Hukuman Lebih Berat
Polisi tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Rofiq Ripto Himawan menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran keuntungan ilegal sekaligus memberi efek jera maksimal.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman:
-
Penjara maksimal 6 tahun
-
Denda hingga Rp 500 juta
Namun, Kapolresta menilai ancaman tersebut masih relatif ringan dibanding dampak yang ditimbulkan.
“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.
Ironi Subsidi: Hak Warga Miskin Justru Dirampas
Kasus ini menjadi ironi besar dalam kebijakan subsidi energi. Elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dimanipulasi demi keuntungan segelintir orang.
“Jika ada masyarakat yang berhak menerima subsidi, jangan diambil haknya. Ini soal keadilan sosial,” tegas Kapolresta.
Dengan terbongkarnya praktik ini, publik kini menanti langkah tegas lanjutan—bukan hanya penindakan, tetapi juga pembenahan sistem distribusi agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan.
Sebab jika tidak, gas “melon” akan terus hilang dari pasar—dan selalu muncul di tempat yang salah. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin