RADARBANYUWANGI.ID – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrew Fadeev, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kamis (16/4). Namun, kehadirannya yang baru terjadi pada sore hari memantik sorotan publik di tengah tekanan agar kasus ini segera dituntaskan.
Andrew datang sekitar pukul 17.00 dan langsung memasuki ruang pemeriksaan Unit Resmob Polresta Banyuwangi. Padahal, sejak pagi aparat telah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan kehadiran Andrew dalam panggilan kedua sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan.
“Ini masih proses pemanggilan kedua sebagai saksi, karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan pengurusan visa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lanang memastikan, penyidikan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti penting untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Kami pastikan proses hukum masih berjalan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi setiap panggilan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah memicu gelombang protes warga. Terlapor, Andrew Fadeev, dilaporkan oleh Surohadinoto (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menyalakan sound system. Dalam insiden tersebut, korban diduga dipukul hingga mengalami luka. Bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil visum disebut telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Kuasa hukum Andrew, Eko Sutrisno, yang juga Ketua Peradi Banyuwangi, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan kehadiran tersebut merupakan bentuk itikad baik.
“Sejak awal klien kami memang berencana hadir. Karena baru tiba di Banyuwangi, maka datang ke Polresta dilakukan sore hari,” jelasnya.
Eko juga menyebut, sebagai warga negara asing, kliennya membutuhkan koordinasi dengan pihak kedutaan. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan dalam proses pendampingan hukum yang berjalan.
“Sebagai WNA, tentu perlu koordinasi dengan kewarganegaraannya. Dalam proses ini juga perlu pendampingan dari Kedutaan Rusia,” tambahnya.
Meski demikian, kehadiran Andrew belum sepenuhnya meredam polemik. Sebelumnya, publik mempertanyakan sikap terlapor yang tidak memenuhi panggilan pertama serta minimnya respons terhadap upaya mediasi.
Di sisi lain, tekanan terhadap aparat penegak hukum juga terus menguat. Warga mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi, mengingat terlapor merupakan warga negara asing dengan latar belakang bisnis di Banyuwangi.
Dengan pemeriksaan yang kini mulai berjalan, publik menanti langkah tegas berikutnya dari kepolisian. Apakah kasus ini akan segera naik ke tahap selanjutnya, atau justru kembali berlarut, masih menjadi tanda tanya besar di tengah sorotan luas masyarakat. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin