RADARBANYUWANGI.ID – Sidang perdana kasus dugaan pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4).
Terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, menjalani persidangan di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan lima jaksa yang menangani perkara, yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Didakwa Sejumlah Pasal KUHP Baru dan Lama
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Samuel dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal alternatif lain dalam KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh pihak korban.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Objektif
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Robert Mantinia, menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum menggambarkan fakta secara objektif.
“Kami akan ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, dakwaan belum menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk hak-hak terdakwa,” ujarnya.
Menurut Robert, pihaknya akan memanfaatkan sidang lanjutan untuk mengajukan nota keberatan sekaligus menguji dakwaan yang disampaikan jaksa.
Klaim Terdakwa Pembeli Beritikad Baik
Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya merupakan pembeli sah yang telah melakukan transaksi melalui notaris.
Hal tersebut, menurut mereka, akan menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan di persidangan.
“Nanti akan kami buktikan melalui fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” tambah Robert.
Soroti Kronologi dan Bukti Kepemilikan
Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan, juga menyoroti isi dakwaan yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan kronologi kejadian.
Ia menyebut adanya perbedaan waktu antara dokumen keterangan waris yang dibuat pada 2023 dengan transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2014.
“Keterangan waris dibuat 2023, sementara jual beli tahun 2014. Ini yang akan kami dalami, termasuk soal kepemilikan objek yang disebut atas nama klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, jaksa terkesan hanya menyajikan satu sudut pandang, yakni dari pihak pelapor, tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan dari terdakwa.
Eksepsi Akan Diajukan Pekan Depan
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4).
Melalui eksepsi tersebut, mereka akan menguji keabsahan dakwaan sekaligus membuka fakta-fakta hukum yang dianggap belum terungkap.
“Kami hormati dakwaan jaksa, tetapi semua akan diuji dalam proses persidangan. Kami minta perkara ini tidak didramatisasi,” tegas Yafet.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sidang kasus ini dipastikan masih akan berlangsung panjang, dengan agenda pembacaan eksepsi, tanggapan jaksa, hingga pembuktian di persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengrusakan dan konflik hukum antara kedua belah pihak.
Majelis hakim akan menentukan arah perkara setelah mendengar seluruh argumentasi, bukti, serta keterangan saksi dalam rangkaian persidangan yang akan datang. (*)
Editor : Ali Sodiqin