RADARBANYUWANGI.ID – Sengketa hak ratusan eks karyawan pabrik garmen di Pilang, Kota Probolinggo, hingga kini belum menemukan titik terang. Perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan, yakni PT One World Garment Manufacturing (sebelumnya PT Tjiwulan Putra Mandiri), masih berlanjut meski telah difasilitasi mediasi oleh pemerintah.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo telah mempertemukan kedua pihak dalam forum mediasi pada Kamis (9/4). Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan keterangan serta posisi mereka terkait persoalan yang mencuat sejak peralihan perusahaan.
Selain itu, Disperin Naker juga meminta kelengkapan dokumen, khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT Tjiwulan maupun PT One World Garment Manufacturing. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam kajian terhadap status hubungan kerja serta hak-hak pekerja.
Koordinator perwakilan eks karyawan, Masrukin, menyebut hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi tersebut. Ia menegaskan, ratusan pekerja yang terdampak belum menerima hak-hak normatif mereka.
“Baik itu upah sesuai UMK, pesangon saat peralihan perusahaan, maupun uang kompensasi, sampai sekarang belum terpenuhi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo.
Masrukin juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengajukan keberatan resmi kepada gubernur, sehingga praktik tersebut dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan membayar upah tidak sesuai UMK, tetapi tidak mengajukan keberatan ke gubernur. Itu jelas melanggar,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat terjadi peralihan dari PT Tjiwulan ke PT One World Garment Manufacturing, sebagian besar karyawan tidak menerima pesangon sebagaimana mestinya.
“Seharusnya seluruh karyawan, baik tetap maupun kontrak, mendapatkan pesangon saat terjadi perubahan perusahaan. Tapi faktanya, hanya sekitar 60 karyawan tetap yang dibayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, menjelaskan bahwa proses mediasi saat ini masih berada pada tahap klarifikasi. Kedua pihak masih mempertahankan argumen masing-masing.
Menurut Retno, para eks karyawan tetap pada tuntutannya, yakni kejelasan status PKWT, pembayaran selisih upah sesuai UMK, serta kompensasi yang belum diberikan.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran upah di bawah UMK telah disepakati dalam kontrak kerja antara pekerja dan manajemen. Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi dan tunjangan hari raya (THR).
“Mediasi masih berlanjut. Kami juga meminta dokumen PKWT dari kedua perusahaan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh,” jelas Retno.
Sebelumnya, perwakilan HRD PT One World Garment Manufacturing, Tri Rukiyanto, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan telah sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak. Ia juga menegaskan bahwa pesangon telah diberikan kepada sekitar 60 pekerja berstatus tetap di perusahaan sebelumnya.
Namun demikian, perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan masih menjadi penghambat tercapainya kesepakatan. Pemerintah daerah melalui Disperin Naker berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog guna mencari solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, bukan tidak mungkin sengketa ini akan berlanjut ke jalur hukum. Para pekerja berharap hak-hak mereka segera dipenuhi, sementara perusahaan berupaya mempertahankan kebijakan yang telah diterapkan.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja serta kepastian hukum dalam hubungan industrial, khususnya di sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja di daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin