RADARBANYUWANGI.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her tercantum dalam dokumen yang disita saat penggeledahan kantor Ditjen Bea Cukai, memicu spekulasi baru tentang kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam skandal suap pengurusan kepabeanan dan cukai.
Temuan dokumen tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memanggil Haji Her sebagai saksi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, nama Haji Her bukan muncul tanpa alasan, melainkan hasil analisis dokumen yang ditemukan dari tangan salah satu tersangka.
“Haji Her, saya kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Ocoy, si tersangka ini,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ocoy yang dimaksud adalah Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, salah satu tersangka utama dalam perkara ini.
“Kemudian kita analisis. Di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok. Suryo termasuk Haji Her,” sambungnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa kasus ini tidak lagi berhenti pada pejabat internal Bea Cukai, tetapi mulai menyasar jejaring pengusaha yang diduga memiliki kepentingan dalam pengurusan jalur impor dan cukai.
KPK Dalami Dugaan Suap dari Kalangan Pengusaha Rokok
KPK menyebut saat ini fokus penyidikan adalah memetakan aliran uang dan kecukupan unsur dugaan suap yang diterima pejabat Bea Cukai.
Taufik mengatakan seluruh dokumen hasil penggeledahan tengah diidentifikasi untuk mengonfirmasi kemungkinan adanya pihak-pihak lain di luar tersangka yang terlibat.
“Termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang,” katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para pengusaha tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, lembaga antirasuah menekankan bahwa setiap pemanggilan saksi memiliki dasar hukum dan bukti awal yang jelas.
“Jadi, kita mau konfirmasi atas temuan-temuan dokumen hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai,” tegas Taufik.
Haji Her Sudah Diperiksa, Datang ke KPK Siang Hari
Sebelumnya, Haji Her telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pengusaha rokok tersebut tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.58 WIB.
“Tiba pukul 12.58 WIB,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.
“Ini kan banyak ya beberapa pengusaha rokok yang sedang dipanggil, dimintai keterangan,” kata Budi.
Di sisi lain, Haji Her sempat membantah memiliki hubungan dengan para tersangka dari internal Bea Cukai.
“Ditanya kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her usai pemeriksaan.
Kontradiksi antara bantahan saksi dan temuan dokumen inilah yang kini menjadi salah satu titik konflik utama dalam pengembangan kasus.
Skandal Bermula dari Pemufakatan Jahat Jalur Impor
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat antara pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan pihak swasta, khususnya PT Blueray, untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka, yakni:
-
Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
-
Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen P2 DJBC
-
Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC
-
John Field, pemilik PT Blueray
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Belakangan, KPK kembali menambah tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT Blueray menginginkan barang impor yang diduga KW atau palsu lolos dari pemeriksaan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan,” kata Asep.
Menurut KPK, kesepakatan itu sudah berlangsung sejak Oktober 2025.
Kasus Berpotensi Melebar ke Industri Rokok
Masuknya nama-nama pengusaha rokok dalam dokumen hasil penggeledahan memunculkan dugaan bahwa skandal ini berpotensi berkembang dari kasus impor barang menjadi dugaan permainan jalur cukai industri rokok.
Ini menjadi angle yang sangat sensitif, mengingat sektor cukai rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Jika penyidik menemukan bukti keterkaitan antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai dalam pengurusan fasilitas kepabeanan, kasus ini bisa berkembang menjadi perkara suap dan gratifikasi lintas sektor.
KPK belum menutup kemungkinan memanggil saksi lain dari kalangan pelaku usaha.
Editor : Ali Sodiqin“Tentu akan kami susuri,” tegas KPK. (*)