RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Vadeev, terus bergulir dan memasuki babak baru. Korban, Moh Surohadinoto (56), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, kini memperkuat laporan dengan bukti medis.
Melalui kuasa hukumnya, Rozakki Muhtar, korban menyerahkan bukti primer berupa hasil rontgen dari RSUD Blambangan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kerusakan struktur tulang pada bagian kaki korban.
Akibat cedera tersebut, korban mengalami nyeri hebat dan tidak dapat menjalankan aktivitas secara normal. Bahkan, selama sepuluh hari terakhir korban tidak mampu bekerja seperti biasa.
“Klien kami masih merasakan nyeri luar biasa yang membuatnya kehilangan kemampuan gerak secara normal. Sudah sepuluh hari tidak dapat bekerja,” ujar Rozakki.
Menurutnya, kondisi medis tersebut menjadi poin krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hilangnya fungsi anggota tubuh dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi indikator kuat adanya tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.
“Berdasarkan fakta medis patah tulang, ini tidak lagi masuk kategori penganiayaan biasa, tetapi berpotensi besar sebagai penganiayaan berat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rozakki juga menyoroti status keimigrasian terlapor yang dinilai bermasalah. Ia menyebut bahwa posisi hukum Andrei semakin kompleks jika dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, terlapor diduga melanggar Pasal 122 dan 124 karena menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Yang bersangkutan memegang posisi direktur, namun diduga menggunakan izin wisata untuk aktivitas manajerial. Ini pelanggaran yang bersifat akumulatif,” jelasnya.
Selain aspek pidana, pihak kuasa hukum juga menyoroti kerugian materiil yang dialami korban akibat tidak dapat bekerja selama lebih dari sepuluh hari. Mereka menilai hal ini harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Klien kami bukan pekerja perusahaan tersebut, tetapi menjadi korban dari tindakan arogan pimpinan perusahaan. Ini bukan sekadar pemukulan, melainkan penganiayaan yang merampas produktivitas seseorang,” imbuh Rozakki.
Saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah memastikan penyidik menjadikan hasil rontgen sebagai alat bukti utama untuk memperkuat unsur luka berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan adanya bukti otentik patah tulang, unsur luka berat telah terpenuhi dan memiliki konsekuensi hukuman yang lebih berat,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh penyidik di Polresta Banyuwangi dan menjadi perhatian publik. Selain dugaan penganiayaan, fakta baru juga mengemuka terkait dokumen keimigrasian Andrei.
Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, WNA kelahiran 1976 tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada awal Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival.
Ia juga tercatat sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sementara di Jakarta Pusat pada awal Maret 2026. Namun, hingga kini yang bersangkutan disebut belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (Vitas).
Kasus ini dinilai menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum terhadap WNA di daerah, termasuk pengawasan terhadap aktivitas dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi ujian integritas penegakan hukum, terutama ketika melibatkan warga negara asing. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin