KPK Ungkap Catatan ‘Utang’ OPD ke Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Diduga Tagih Lewat Ajudan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gatut Sunu memiliki catatan khusus terkait ‘utang’ sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


OPD Dicatat Seperti Punya Utang ke Bupati

Menurut Asep, catatan tersebut berisi daftar jumlah uang yang diminta Gatut Sunu kepada masing-masing OPD, namun belum seluruhnya dipenuhi.

“Dia punya catatan, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, para kepala OPD yang belum memenuhi permintaan tersebut diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang.

“Yang belum memberikan sesuai jumlah yang diminta akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang,” tegasnya.


Penagihan Dilakukan oleh Ajudan

Dalam praktiknya, penagihan ‘utang’ tersebut tidak dilakukan langsung oleh Gatut Sunu, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Jika YOG tidak dapat menjalankan tugas tersebut, penagihan akan dialihkan kepada ajudan lainnya, yakni SUG.

“YOG akan menghubungi atau menagih kepala OPD saat GSW membutuhkan dana,” jelas Asep.


Penagihan Dilakukan Saat Butuh Dana

KPK mengungkap bahwa penagihan tersebut dilakukan secara situasional, yakni ketika Gatut Sunu membutuhkan uang untuk kepentingan tertentu.

“Setiap ada kebutuhan pribadi, seperti membeli sesuatu atau bepergian, langsung ditagih,” ungkap Asep.

Hal ini mengindikasikan adanya pola pemerasan sistematis yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan kepala daerah.


OTT Tangkap 18 Orang, Termasuk Adik Bupati

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan.

Selain Gatut Sunu, KPK juga menangkap adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, Gatut Sunu bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Gatut Sunu dan Ajudan Jadi Tersangka

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik pemerasan yang terstruktur terhadap pejabat internal pemerintahan daerah.


Dugaan Korupsi Sistematis di Lingkungan Pemda

Temuan catatan ‘utang’ OPD ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terencana dan sistematis.

KPK menilai, mekanisme pencatatan hingga penagihan menunjukkan adanya kontrol langsung dari kepala daerah terhadap aliran dana yang diminta dari bawahannya.


KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Pihak Lain

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan jumlah pihak yang diamankan dan kompleksitas kasus, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi peringatan penting terkait integritas penyelenggara negara serta pentingnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
Gatut Sunu Wibowo korupsi daerah pemerasan OPD ott kpk tulungagung