RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Selain uang tunai ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton.
Penyitaan tersebut dilakukan karena barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sepatu Mewah Jadi Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sepatu-sepatu mewah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam OTT.
“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung oleh GSW,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, KPK memperlihatkan empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan nilai mencapai sekitar Rp129 juta.
KPK Amankan Uang Tunai Rp335 Juta
Selain barang mewah, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp335 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang yang diduga diminta oleh Gatut Sunu Wibowo mencapai Rp5 miliar.
“Realisasi uang yang telah diterima sebesar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai hasil OTT sebesar Rp335,4 juta,” jelasnya.
Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Menurut KPK, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah hingga kebutuhan sehari-hari.
Penggunaan dana tersebut meliputi:
-
Pembelian sepatu mewah
-
Biaya pengobatan
-
Jamuan makan
-
Kebutuhan pribadi lainnya
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Modus Pemerasan ke Pejabat OPD
Dalam kasus ini, Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada tata kelola pemerintahan daerah.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999
-
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Pengungkapan barang bukti berupa sepatu mewah dari merek internasional ini semakin menyita perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik korupsi, tetapi juga gaya hidup mewah pejabat yang diduga bersumber dari uang haram.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan nilai dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah, perkara ini dipastikan akan menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian luas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com