KPK Panggil Pengusaha Tembakau Haji Her Terkait Kasus Suap Bea Cukai, Mangkir dari Pemeriksaan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat panggilan kepada pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her.

Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Haji Her tidak pernah dipanggil adalah tidak benar. Menurutnya, surat panggilan telah dikirimkan secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan.

“Yang benar bahwa sudah ada panggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Setyo menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Haji Her. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Tentu ada pertimbangan penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan ulang. Kita tunggu saja,” tegasnya.


KPK Imbau Pengusaha Rokok Kooperatif

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan para pengusaha rokok agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah saksi yang tidak hadir, termasuk M. Suryo, bos rokok rumahan HS.

“Kami mengimbau kepada para saksi agar kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.


Modus Dugaan Suap: Manipulasi Tarif Cukai

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga adanya praktik suap yang melibatkan produsen rokok dengan oknum di DJBC. Tujuannya adalah untuk mengakali tarif cukai, khususnya dengan membeli pita cukai berharga lebih rendah dalam jumlah besar.

Padahal, pemerintah menetapkan perbedaan tarif cukai antara industri rokok rumahan manual dan industri yang menggunakan mesin. Dugaan manipulasi ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.


Pengembangan OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat dan swasta.

Salah satu tersangka kunci adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Februari 2026.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka:

KPK mengungkap bahwa praktik ini melibatkan jaringan dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Sorotan pada Industri Rokok

Kasus ini juga menyeret perhatian pada industri rokok, khususnya sektor industri rumahan. KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah produsen rokok memanfaatkan celah regulasi untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penindakan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada keberlangsungan industri rokok rakyat.


KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memanggil kembali saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan. Lembaga antirasuah itu berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

Dengan potensi keterlibatan pelaku dari kalangan pengusaha hingga pejabat, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan membuka fakta-fakta baru dalam waktu dekat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : KPK
Haji Her suap DJBC KPK bea cukai cukai rokok