Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan, Perdamaian Dicapai dan Penyidikan Dihentikan Demi Keadilan Humanis

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 13:06 WIB
Polresta Banyuwangi menyelesaikan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice. (Istimewa)
Polresta Banyuwangi menyelesaikan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice. (Istimewa)

RADARBANYUWANGI.ID - Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian damai berhasil dicapai dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Insiden dipicu oleh kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka SY setelah menerima informasi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, SY bersama FA melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet.

Kasus ini sempat diproses secara hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui pendekatan RJ.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penyelesaian ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik secara materiil maupun formil, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” ujar Rofiq dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tersangka telah mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf secara tulus, serta bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Di sisi lain, korban juga menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan perkara tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus menghadirkan rasa kelegaan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Lugas Rumpakaadi
polresta banyuwangi