RADARBANYUWANGI.ID - Polemik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Untung Suripno, terus menjadi perhatian publik.
Meski yang bersangkutan telah menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan proses tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukojati.
DPMD Belum Terima Laporan Resmi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait polemik yang berkembang.
Menurutnya, baik dari BPD maupun masyarakat, belum ada dokumen atau laporan tertulis yang masuk ke pemerintah daerah.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi, baik dari BPD maupun dari masyarakat terkait kejadian tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4).
Bramuda yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sebatas pemberitaan media dan media sosial.
Karena itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah administratif sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Harus Sesuai Mekanisme dan Aturan
DPMD menegaskan pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
Ada tahapan dan prosedur yang wajib dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara aturan, kepala desa bisa berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas,” tegas Bramuda.
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri kepala desa harus diajukan terlebih dahulu oleh BPD kepada bupati melalui camat.
Setelah itu, berkas akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi serta alasan pengunduran diri.
Pernyataan di Balai Desa Belum Cukup
Terkait pernyataan Untung Suripno yang disebut disampaikan di hadapan warga di Balai Desa Sukojati pada Senin (6/4), DPMD menilai hal tersebut belum dapat dijadikan dasar resmi.
Menurut Bramuda, pernyataan di ruang publik tetap harus melalui kajian administratif dan hukum.
“Pernyataan di depan umum tentu harus dikaji. Alasannya apa, nanti bisa dilakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan lisan di depan warga belum otomatis menjadi dasar pemberhentian.
Bisa Libatkan Inspektorat
Jika laporan resmi dari BPD telah masuk, Pemkab Banyuwangi akan melakukan serangkaian verifikasi.
Tidak menutup kemungkinan proses pendalaman juga melibatkan Inspektorat untuk memastikan seluruh fakta yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan sesuai aturan.
“Harus ada laporan resmi lengkap dengan bukti pendukung. Itu penting agar keputusan yang diambil tepat,” jelasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Bramuda juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini.
Pemerintah daerah, kata dia, harus menjaga proses tetap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Semua keputusan harus berdasar fakta, dokumen resmi, serta mekanisme yang berlaku.
“Kita tunggu apakah permintaan pengunduran diri itu benar diajukan melalui BPD. Kalau sudah ada, baru diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Polemik Kades Sukojati pun diperkirakan masih akan terus bergulir hingga laporan resmi dari BPD disampaikan kepada pemerintah daerah. (fre/sgt)
Editor : Ali Sodiqin