Polisi Bongkar Modus Copet JPO Jatinegara, Ponsel Curian Dijual Murah ke Pasar Gelap

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 09:22 WIB
Ilustrasi pelaku menjual ponsel curian ke pasar gelap Rp300–500 ribu. (Gemini AI)
Ilustrasi pelaku menjual ponsel curian ke pasar gelap Rp300–500 ribu. (Gemini AI)

RADARBANYUWANGI.ID - Polsek Jatinegara mengungkap praktik pencopetan yang terjadi di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial BS (36) dan U (37) diketahui menjual telepon seluler hasil curian ke pasar gelap dengan harga relatif rendah, yakni antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menjelaskan bahwa ponsel menjadi target utama para pelaku karena mudah dijual kembali dalam waktu singkat. “Barang-barang yang dicopet fokusnya di handphone karena handphone cepat dijual dengan rentang harga antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujarnya di Mapolsek Jatinegara, Rabu (8/4/2026), dikutip Antara.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan lampu lalu lintas dekat Stasiun Jatinegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencopetan di area JPO yang ramai oleh penumpang kereta.

Menurut Samsono, pelaku diamankan saat sedang berada di lokasi dan diduga tengah mencari target korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi. “Kebetulan saat itu keduanya sedang nongkrong dan diduga hendak mencari mangsa. Anggota kami langsung mengamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencopetan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga belum menemukan indikasi bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika. “Untuk sementara penyelidikannya belum mengarah ke sana. Pengakuannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambah Samsono.

Barang hasil curian dijual di pasar gelap yang masih berada di wilayah Jatinegara. Meski demikian, kepolisian masih terus menyelidiki jaringan penadah yang kemungkinan terlibat dalam peredaran barang curian tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video aksi pencopetan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku membuntuti korban di JPO dan mengambil barang berharga dari tas korban. Saksi di lokasi mengaku tidak berani berteriak karena diduga terdapat komplotan copet lain di sekitar area tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BS dijerat dengan Pasal 307 KUHP terbaru terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara pelaku U masih dalam pendalaman.

Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi ramai seperti JPO dan area stasiun.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
jpo jatinegara ponsel curian pasar gelap polisi